Pilar Kedua Pajak Global: Tambah Penerimaan Negara
Pemerintah Indonesia telah menyepakati perjanjian pajak internasional, melalui penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Instrumen ini buat melindungi basis pajak korporasi. Penandatanganan MLI STTR dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain, Kamis (19/9) lalu. MLI STTR merupakan salah satu instrumen dalam Pilar Dua yang menjadi bagian kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Usai penandatanganan, pemerintah kini menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk meratifikasi MLI STTR. "Kami akan siapkan perpres-nya, lalu peraturan teknis di Ditjen Pajak dan kami akan laporkan ke OECD. Setelah itu, baru akan efektif," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Senin (23/9) lalu. Nah, STTR memungkinkan negara mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dengan catatan, jika negara mitra itu mengenakan pajak kurang dari 9%.
Selain STTR, ada juga ketentuan pajak minimum global yang menjadi bagian dari Pilar Dua. Nah, jika mengimplementasikan kebijakan ini, Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. "Terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat," jelas Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam acara International Tax Forum 2024,
Selasa (24/9).
Menurut Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, MLI STTR akan menyasar perusahaan multinasional yang memiliki usaha di RI. Artinya, dasar perhitungannya dari total investasi asing ke RI.
Raden bilang, langkah ini menjadi penting bagi Indonesia untuk menangkal penghindaran pajak. Sebelum MLI, perusahaan multinasional sering menghindari pajak di negara sumber dengan cara membebankan biaya bunga pinjaman dan royalti, atau jasa manajemen ke anak usaha.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023