Instrumen Fiskal Iklim: Tantangan Pajak Karbon
Stagnasi dalam penerapan pajak karbon di Indonesia meskipun telah ada payung hukum sejak tiga tahun lalu melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon yang seharusnya diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga saat ini belum terealisasi karena belum adanya regulasi turunan yang mendukung implementasinya. Pajak ini dirancang untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang menghasilkan emisi melebihi batas yang ditetapkan dengan skema cap and tax, yaitu penerapan tarif pajak sebesar Rp30 per kilogram CO2e pada emisi yang melebihi batas tersebut.
Beberapa pejabat, seperti Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengakui bahwa belum adanya regulasi turunan menjadi kendala utama dalam penerapan pajak karbon. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengedepankan mekanisme perdagangan karbon, meskipun pajak karbon tetap diperlukan untuk memperkuat kebijakan ini. Giordano Rizky Indra Kusuma, Wakil Sekretaris Jenderal ACEXI, menekankan bahwa pajak karbon dan perdagangan karbon saling melengkapi. Dia juga menyarankan agar tarif pajak karbon yang rendah ditingkatkan secara bertahap untuk memberikan efek signifikan dalam pengurangan emisi.
Menurut Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), penerimaan dari pajak karbon diperkirakan minimal, hanya sekitar Rp37,62 triliun berdasarkan data emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2022. Ia juga menambahkan bahwa kecil kemungkinan pajak karbon akan diterapkan pada tahun 2025 karena belum masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023