;

Menanti Insentif Pajak Penghasilan Karyawan

Menanti Insentif Pajak Penghasilan Karyawan

Kalangan pengusaha dan pengamat ekonomi menyarankan pemerintah mengucurkan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan. Langkah ini demi menjaga daya beli serta konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah, yang belakangan ini terus melemah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun depan. "Apakah itu besarannya (penghasilan) bisa di bawah Rp 7 juta per bulan, PPh-nya itu ditanggung pemerintah sehingga bisa menjadi stimulus," kata Bhima, Senin (5/8). Menurut dia, insentif PPh 21 DTP untuk karyawan dengan gaji maksimum Rp 7 juta per bulan diperlukan sebagai stimulus memperkuat konsumsi masyarakat. Asumsinya, jika pembayaran PPh 21 ditanggung pemerintah, maka gaji akan lebih besar dan bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain maupun pembayaran cicilan rutin. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga mengusulkan pemerintah memberikan insentif tersebut. Namun, pemberiannya harus selektif dengan memprioritaskan sektor tertentu.

Misalnya, sektor riil seperti perdagangan, manufaktur dan properti. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan pemerintah perlu memberi keringanan pajak penghasilan bagi pekerja formal agar daya beli masyarakat naik. "Untuk pekerja diberikan kepada pekerja formal. Kalau untuk bisnis diberikan kepada sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti industri manufaktur dan perdagangan," kata dia. Tidak semua pegawai bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah ini, alias dengan kriteria tertentu. Beberapa kriteria yang tercantum dalam PMK 44/2020 adalah pegawai yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum berencana kembali memberikan insentif tersebut. "Belum ada diskusi tentang itu (insentif PPh 21 DTP)," kata dia, kemarin.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :