;

Potensi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% di Tahun Depan

Potensi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% di Tahun Depan

Pemerintah bakal menggali lebih dalam lagi potensi pajak tahun depan. Rencana itu tecermin dari target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 yang senilai Rp 2.490,9 triliun. Angka ini lebih tinggi 12,28% dibandingkan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun. Penerimaan perpajakan tercatat paling dominan, yakni setara 83,12% total target pendapatan negara 2025 yang mencapai Rp 2.996,9 triliun. Adapun porsi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 505,4 triliun atau 16,86% total target pendapatan negara 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah merancang target penerimaan negara dalam RAPBN 2025. "Penerimaan negara akan naik 6,4% dari target tahun 2024 dengan rasio pajak 2025 sebesar 12,32%," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (16/8). Dari total target penerimaan perpajakan 2025 yang sebesar Rp 2.490,9 triliun, porsi setoran pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 1.209,3 triliun. Sedangkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan menyumbang Rp 945,12 triliun.

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran menyatakan, target penerimaan perpajakan tersebut sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% kurang tepat. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih melambat, yakni di level 5,05% pada kuartal II-2024. "Pertumbuhan ekonomi memang masih 5%, tapi itu lebih rendah dibandingkan kuartal I-2024 yaitu 5,11%," kata dia, Jumat (16/8). Jika dilihat dalam jangka pendek, menurut Eko, kenaikan tarif PPN 12% dapat mendongkrak penerimaan pajak. Namun dalam jangka panjang, minimal dalam tempo satu tahun, justru hal itu berisiko menurunkan penerimaan negara. Hal itu disebabkan kenaikan PPN 12% akan berdampak pada semua produk.

Download Aplikasi Labirin :