;

Pengenaan Pajak untuk Ekonomi Bawah Tanah

Pengenaan Pajak untuk Ekonomi Bawah Tanah

Pemerintahan Prabowo memetakan cara baru untuk mengerek penerimaan negara. Salah satunya dengan memajaki aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang potensi nilainya fantastis dan selama ini tak tersentuh negara. Namun, ada beberapa faktor yang bisa membuat eksekusinya terkendala di lapangan. Wamenkeu Anggito Abimanyu menuturkan, Prabowo dalam arahannya menyampaikan fokus kebijakannya, yakni mencapai swasembada energi dan pangan, menggencarkan hilirisasi, menyelesaikan proyek infrastruktur nasional, membenahi pendidikan, serta meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat. Realisasi berbagai program dan kebijakan itu butuh pendanaan besar. Untuk mencari sumber penerimaan negara yang baru, pemerintah menyasar ekonomi bawah tanah yang selama ini beroperasi diam-diam, ilegal, sehingga tidak bisa dipajaki, contohnya judi daring yang sudah sedemikian maraknya.

”Sudah ada angkanya, saya merinding melihat angka yang disampaikan Kominfo, jumlahnya banyak sekali, onshore dan offshore,” katanya, Senin (28/10). Menurut Anggito, kemenangan bertaruh di judi daring bisa dipajaki dalam bentuk PPh. Masalahnya, selama ini tidak mungkin bandar judi ataupun pesertanya melaporkan hasil penghasilan yang didapat dari berjudi. Contoh lain ekonomi bawah tanah yang belum dimanfaatkan adalah aktivitas gaming online. ”Teman-teman pajak mesti lebih pintar, ada tambahan superincome yang asalnya dari underground economy. Kita harus membuka mata bahwa sebenarnya banyak aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar, tercatat, dan tidak pernah bayar pajak. Ini harus kita pikirkan,” kata Anggito. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :