;

Insentif Bawa Angin Segar untuk Emiten Properti

Ekonomi Hairul Rizal 22 Oct 2024 Kontan
Insentif Bawa Angin Segar untuk Emiten Properti
Sentimen positif yang akan mendukung emiten properti di Indonesia selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah merencanakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% untuk jangka waktu satu hingga tiga tahun. Selain itu, program pembangunan tiga juta rumah per tahun diharapkan dapat meningkatkan daya beli properti melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

Adrianto P. Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), melihat penghapusan PPN dan BPHTB sebagai langkah yang memudahkan masyarakat membeli properti dan mendorong pertumbuhan penjualan. Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menyebut bahwa penghapusan PPN akan menyemarakkan industri properti, meskipun pengembang masih harus menanggung biaya tambahan karena PPN tidak bisa dikreditkan ke konsumen.

Perusahaan seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) siap memanfaatkan peluang ini dengan strategi ekspansi dan pengembangan proyek baru. MTLA misalnya, akan meluncurkan proyek residensial di Metland Cikarang dan Kertajati.

Analis seperti Vicky Rosalinda dari Kiwoom Sekuritas dan Nurwachidah dari Phintraco Sekuritas memperkirakan bahwa stimulus kebijakan pemerintah ini akan menjadi katalis positif bagi emiten properti, dengan prospek kinerja yang cerah di akhir 2024 dan berlanjut hingga 2025. Mereka merekomendasikan beli untuk saham-saham seperti CTRA, SMRA, dan PWON dengan potensi upside yang menarik.
Download Aplikasi Labirin :