Hambatan Rasio Pajak
Beragam persoalan, mulai dari penyaluran stimulus secara serampangan hingga kewenangan otoritas yang terbelenggu sistem birokrasi, menjadi penyebab stagnasi penerimaan pajak negara dalam beberapa tahun terakhir. Transformasi kebijakan ekonomi secara holistik menjadi satu-satunya jalan untuk dapat mengumpulkan penerimaan pajak sesuai potensi yang ada. Tanpa adanya reformasi secara menyeluruh, kehadiran Badan Penerimaan Negara sebagai otoritas yang terpisah dari KementerianKeuangan, sejalan dengan yang diwacanakan presiden terpilih Prabowo Subianto, dinilai tidak akan serta-merta mampu mewujudkan ambisi kenaikan rasio penerimaan negara hingga 23 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam lima tahun kedepan.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi dan bedah buku berjudul Sambung Pemikiran Politik Pajak Transformatif Sumitro Djojohadikusumo dan Politik Hukum Pajak Transformatif yang ditulis Haula Rosdiana di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, JawaBarat, Selasa (15/10/2024). Diskusi dipandu Kepala Desk Ekonomi Harian Kompas FX Laksana Agung Saputra dengan pembicara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2001-2005 Machfud Sidik, Komisaris Utama Mind ID sekaligus Menteri Keuangan Kabinet Pembangunan VII Fuad Bawazier, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2011-2014 Ahmad Fuad Rahmany. Adapun buku tersebut diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas. Menurut Fuad Rahmany, persoalan sulitnya mendongkrak rasio penerimaan pajak jauh lebih kompleks dari solusi pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Salah satu faktor yang membuat rasio perpajakan Indonesia dalam 10 tahun terakhir stagnan di posisi 10 persen terhadap PDB adalah struktur ekonomi nasional yang didominasi sektor informal. Sebagai pembanding, data dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa pada 2021 rasio pajak negara ASEAN juga berada di bawah 20 persen, antara lain Malaysia 11,8 persen, Thailand 16,4 persen, Vietnam 18 persen, dan Filipina 18,1 persen. Adapun rasio perpajakan Indonesia tertinggi pernah tercatat pada 2008, yaitu 13,3 persen. Sementara itu, lanjut Fuad Rahmany, negara-negara dengan struktur ekonomi yang didominasi sektor formal, seperti Amerika Serikat dan Inggris, mempunyai rasio perpajakan dibanding PDB di atas 30 persen. ”Berkaca dari negara-negara menterian Keuangan periode 2001-2005 Machfud Sidik, Komisaris Utama Mind ID sekaligus Menteri Keuangan Kabinet Pembangunan VII Fuad Bawazier, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2011-2014 Ahmad Fuad Rahmany. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023