;

Potensi Ruang Fiskal dari Kebijakan PPh Badan

Potensi Ruang Fiskal dari Kebijakan PPh Badan
Pemerintahan Prabowo Subianto berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20% untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memberi stimulus pada dunia usaha. Hashim Djojohadikusumo menekankan bahwa tarif yang lebih rendah akan membuat Indonesia lebih kompetitif, mendekati negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong. Anggawira, dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dengan memberi ruang pada korporasi untuk ekspansi dan penciptaan lapangan kerja.

Namun, pengamat pajak seperti Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memperingatkan risiko bagi penerimaan negara, mengingat PPh badan merupakan salah satu kontributor terbesar dalam APBN. Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston TRI optimis bahwa penurunan tarif justru dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, mengimbangi potensi penurunan penerimaan.
Download Aplikasi Labirin :