Potensi Ruang Fiskal dari Kebijakan PPh Badan
Pemerintahan Prabowo Subianto berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20% untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memberi stimulus pada dunia usaha. Hashim Djojohadikusumo menekankan bahwa tarif yang lebih rendah akan membuat Indonesia lebih kompetitif, mendekati negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong. Anggawira, dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dengan memberi ruang pada korporasi untuk ekspansi dan penciptaan lapangan kerja.
Namun, pengamat pajak seperti Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memperingatkan risiko bagi penerimaan negara, mengingat PPh badan merupakan salah satu kontributor terbesar dalam APBN. Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston TRI optimis bahwa penurunan tarif justru dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, mengimbangi potensi penurunan penerimaan.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023