Prabowo Subianto Berencana Memberikan insentif untuk Sektor Perumahan dengan Pemotongan Pajak Properti.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto berencana memberikan insentif untuk sektor perumahan melalui pemotongan pajak properti. Pemangkasan pajak ini diharapkan bisa mendongkrak permintaan di sektor properti, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah. Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Anggawira, mengungkapkan besaran dan detail kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pajak properti akan dipangkas sekitar 16 persen dari total 21 persen. Pajak yang dipotong itu terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
"Jika kebijakan pemangkasan pajak properti direalisasi, manfaat utamanya adalah penurunan biaya kepemilikan rumah," ujar Anggawira kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024. Langkah ini juga dinilai bisa menggerakkan sektor terkait, seperti konstruksi dan bahan bangunan. Selain itu, ia menganggap kebijakan ini sebagai stimulus positif bagi pengembang untuk mempercepat pembangunan proyek perumahan baru. Ia yakin penurunan pajak dapat menarik minat investor, baik lokal maupun asing. Kebijakan pemotongan pajak properti juga sejalan dengan program pembangunan 3 juta rumah yang dijanjikan Prabowo dalam kampanyenya. Maka, pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah bisa lebih cepat terwujud.
Di sisi lain, Anggawira menilai sektor perumahan memiliki efek multiplier besar terhadap ekonomi karena setiap aktivitas di sektor ini akan mendorong aktivitas di sektor lain, seperti konstruksi, bahan bangunan, serta perbankan. Dengan mempercepat aktivitas di sektor properti, dia berharap pemberian insentif dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan konsumsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, yang penting dalam proses pemulihan ekonomi selepas pandemi. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, berpendapat pemangkasan pajak memang dapat meringankan konsumen untuk membeli rumah dan membuat pasar properti berpotensi meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan atau kesenjangan antara total hunian terbangun dan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat di Indonesia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023