Pajak
( 1542 )UU HPP Belum Sentuh Tiga Jenis Pajak
Polemik Kenaikan Tarif PPN
Polemik kenaikan tarif PPN belakangan ini tak lepas dari kekurangan yang ada dalam sistem pajak dalam negeri. Kuatnya resistensi publik bukan hanya karena kondisi daya beli melemah. Di balik itu ada persoalan transparansi dan keadilan pajak yang membuat kepercayaan pada otoritas pajak menurun. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti transparansi pajak di Indonesia kurang optimal. Meski Kemenkeu secara rutin telah mengumumkan kondisi APBN melalui konferensi pers bulanan, itu dinilai belum cukup. Namun, KIP menilai laporan lebih detail seputar tingkat kepatuhan pajak, realisasinya, serta pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan belum disampaikan secara detail dan rutin. Demikian pula jika ada kebijakan besar yang berdampak pada publik tidak diiringi dengan sosialisasi yang masif.
”Tidak disampaikan terbuka, misalnya, berapa dari pajak masyarakat itu yang akan digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, dan perbaikan infrastruktur. Masih ada saja publik yang bertanya, pajak yang dibayar itu akan digunakanuntuk apa?” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Senin (25/11). Karena itu, tidak heran bila resistensi masyarakat semakin kuat saat pemerintah hendak menaikkan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Apalagi, kebijakan itu diterapkan saat kondisi daya beli masyarakat tengah menurun. (Yoga)
UMKM Perlu Kelanjutan Insentif Pajak Final 0,5%
PPN Tak Jadi Naik, Angin Segar Bagi Masyarakat
PPN 12 Persen yang memberatkan
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 % menjadi 12 %. Akibatnya, konsumen harus membayar lebih mahal harga-harga barang dan jasa tertentu. Respons warga sebagai berikut ; “Sedikit banyak kenaikan PPN pasti berpengaruh. Tiap kita belanja bulanan, hiburan, bepergian, atau keperluan apa pun, kan, dipatok PPN. Dengan kenaikan ini, pos pengeluaran harus mulai dipangkas. Kaget, ternyata tarif PPN jadi naik. Saya berharap kebijakan ini dikaji ulang. Kondisi sekarang yang semuanya serba mahal ditambah PPN dan banyak pungutan lain, masyarakat jadi terbebani. Pemerintah mungkin bisa mencari alternatif lain (mencari sumber pendapatan negara),” ujar Eduward (34) Karyawan Swasta di Jakarta
“Menurut saya, kenaikan PPN jadi 12 % membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Kenaikan tersebut juga berpengaruh pada konsumsi dan belanja masyarakat karena akan diikuti kenaikan harga sejumlah bahan baku oleh produsen. Jangankan sampai kenaikan PPN terealisasi. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini saja sudah turun. Sementara, pendapatan banyak terpotong pajak lainnya. Kenaikan pajak tidak setara dengan pendapatan yang diterima,” kata Lenny Septiani (25) Warga Jakarta. Alda Siahaan Pengajar Musik di Jaksel, berkata, “Kenaikan PPN 12 % sebaiknya ditunda sampai kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah stabil. Profesi saya banyak berhbungan dengan nilai tukar asing. Kerap terjadi, kebijakan-kebijakan di dalam negeri bisa berimbas pada goyangnya rupiah. Jangan dulu menambah beban rakyat dengan kenaikan pajak. Jika dipaksakan kenaikan PPN, harga barang bisa terimbas naik dan ekonomi terdampak. Saya akan mempertimbangkan lagi pengeluaran.” (Yoga)
Kenaikan Tarif PPN pada 2025 Bisa membawa Kerugian daripada Keuntungan
Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN alias pajak konsumsi pada 2025 akan lebih banyak membawa kerugian daripada keuntungan. Jika tarif pajak dinaikkan saat daya beli masyarakat melemah, berbagai sendi perekonomian negara akan tergerus. Sementara potensi penerimaan yang bisa diraih tak maksimal. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal pada CORE Economic Outlook 2025 di Jakarta, Sabtu (23/11) mengatakan, tahun 2025 adalah penentu Indonesia melakukan lompatan ekonomi menuju target pertumbuhan 8 % per 2025 serta cita-cita negara maju per 2045. Tapi, lompatan ekonomi itu mustahil dilakukan jika pemerintah tidak menjaga mesin utama perekonomian, yakni konsumsi masyarakat. Kontribusinya rata-rata 50-55 % terhadap pertumbuhan PDB.
Saat ini, tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat sudah terlihat. Pertama, jumlah kelas menengah, yang menyumbang 40 % total konsumsi nasional, semakin sedikit. Dalam lima tahun terakhir, 9,7 juta orang kelas menengah turun kelas. Data LPS, rata-rata saldo rekening di kelompok nasabah dengan tabungan di bawah Rp 100 juta (alias 99 % dari masyarakat Indonesia) terus menurun pada 2019-2024. Pada awal 2019, rata-rata saldo rekening kelompok ini masih Rp 3 juta. Per 2024, catatan terakhir LPS, rata-rata saldo rekening kelompok ini tinggal Rp 1,8 juta. ”Jadi, ini indikasi masyarakat semakin ’mantab’ (makan tabungan). Bagi yang punya tabungan, yang dimakan tabungan. Yang sudah tidak punya tabungan, mau tidak mau pinjam. Ini mengapa total outstanding pinjaman online juga trennya terus meningkat,” kata Faisal.
Di tengah kondisi itu, pemerintah malah berencana mengeluarkan beragam kebijakan yang bisa semakin menekan pertumbuhan konsumsi nasional dan kelas menengah. Misalnya, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai awal 2025. Ada pula kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun yang sama, kenaikan harga BBM bersubsidi, dan rencana penerapan cukai baru. ”Berbagai kebijakan itu akan memukul kelas menengah yang berkontribusi paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Dengan kondisi itu, kalau tidak ada perubahan signifikan, kita simpulkan pada 2025 kondisi ekonomi akan menurun,” kata Faisal. (Yoga)
Lantaran Kenaikan Tarif PPN Bisa Berujung pada Tidak Tercapainya Target Penerimaan Pajak
Tax Amnesty Jilid III Sasar Ekonomi Bayangan
Mengapa Tax Amnesty Gagal Mendongkrak Rasio Pajak
Penerimaan Pajak 2025 Diprediksi Tetap Melambat
Pilihan Editor
-
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022 -
Waspada Robot Trading Berbasis MLM dan Ponzi
31 Jan 2022 -
BUMN Garap Ekosistem Kopi
31 Jan 2022 -
Pusat Data Kecerdasan Buatan Diluncurkan
04 Jan 2022









