;
Tags

Pajak

( 1542 )

UU HPP Belum Sentuh Tiga Jenis Pajak

KT1 26 Nov 2024 Investor Daily (H)
Ketimbang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah lebih baik menjalankan tiga jenis pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni pajak karbon, cukai pemanis dan pajak penghasilan atas perdagangan melalui sistem elektronik. "Kenapa kenaikan harga tarif PPM jadi 12% menjadi prioritas padahal ada tiga objek pajak lain yang juga tertuang dalam UU HPP tetapi belum digencarkan oleh regulator," kata deputi Direktur Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat. Ruben menyebutkan jika memang dalihnya ialah untuk menjalankan amanat UU HPP, tiga janis pajak tadi belum digencarkan sampai dengan saat ini sehingga akan muncul anggapan keberpihakan terhadap subjek tertentu. Pasalnya dari ketiga jenis pajak tadi, subjek pajaknya tentu berbeda dengan kenaikan tarif PPN. "PPN akan menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujarnya. (Yetede)

Polemik Kenaikan Tarif PPN

KT3 26 Nov 2024 Kompas

Polemik kenaikan tarif PPN belakangan ini tak lepas dari kekurangan yang ada dalam sistem pajak dalam negeri. Kuatnya resistensi publik bukan hanya karena kondisi daya beli melemah. Di balik itu ada persoalan transparansi dan keadilan pajak yang membuat kepercayaan pada otoritas pajak menurun. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti transparansi pajak di Indonesia kurang optimal. Meski Kemenkeu secara rutin telah mengumumkan kondisi APBN melalui konferensi pers bulanan, itu dinilai belum cukup. Namun, KIP menilai laporan lebih detail seputar tingkat kepatuhan pajak, realisasinya, serta pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan belum disampaikan secara detail dan rutin. Demikian pula jika ada kebijakan besar yang berdampak pada publik tidak diiringi dengan sosialisasi yang masif.

”Tidak disampaikan terbuka, misalnya, berapa dari pajak masyarakat itu yang akan digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, dan perbaikan infrastruktur. Masih ada saja publik yang bertanya, pajak yang dibayar itu akan digunakanuntuk apa?” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Senin (25/11). Karena itu, tidak heran bila resistensi masyarakat semakin kuat saat pemerintah hendak menaikkan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Apalagi, kebijakan itu diterapkan saat kondisi daya beli masyarakat tengah menurun. (Yoga)


UMKM Perlu Kelanjutan Insentif Pajak Final 0,5%

HR1 26 Nov 2024 Kontan
Kementerian UMKM, melalui Menteri Maman Abdurrahman, mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memperpanjang insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Peraturan ini, sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, seharusnya berakhir pada 2025 untuk banyak wajib pajak, dengan UMKM harus kembali ke skema tarif normal.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa skema PPh final 0,5% tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan karena pajak dihitung berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Hal ini memberatkan pelaku usaha yang memiliki biaya tinggi atau bahkan mengalami kerugian. Sri Mulyani berencana mengevaluasi kebijakan ini untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Hermawati Setyorinny, mendukung perpanjangan insentif ini, mengingat kondisi UMKM saat ini semakin tertekan oleh persaingan produk impor murah, tarif QRIS sebesar 0,3% untuk transaksi besar, serta beban lain seperti sertifikasi halal. Menurut Hermawati, tanpa perpanjangan insentif, UMKM akan kesulitan menghadapi tambahan beban pajak pada 2025, termasuk PPN yang meningkat menjadi 12%.

Maman juga menekankan pentingnya kemandirian ekonomi bagi UMKM. Ia berpendapat bahwa pelaku usaha yang sudah berkembang harus siap beralih dari kebijakan insentif tersebut. Namun, Hermawati berpendapat bahwa kondisi saat ini belum ideal untuk kebijakan tersebut mengingat tekanan ekonomi yang dihadapi UMKM.

Perpanjangan insentif PPh final 0,5% menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan UMKM, terutama di tengah tantangan berat seperti persaingan impor, tarif tambahan, dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

PPN Tak Jadi Naik, Angin Segar Bagi Masyarakat

HR1 26 Nov 2024 Kontan (H)
Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 semakin menguat, dengan alasan bahwa kebijakan ini dianggap memberatkan daya beli masyarakat di tengah ekonomi yang masih lesu. Bahkan, petisi penolakan di platform change.org telah ditandatangani lebih dari 8.000 orang.

Pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa kenaikan PPN akan berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan berpotensi mengurangi populasi kelas menengah. Sebagai alternatif, Fajry menyarankan agar pemerintah mengembalikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan ke 25% dari tarif saat ini sebesar 22%. Ia menilai tren global juga mendukung kenaikan PPh badan, dengan banyak negara mulai menghentikan penurunan tarif pajak korporasi.

Senada, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, mengusulkan langkah serupa, mengingat alasan penurunan tarif PPh badan sebelumnya adalah untuk memitigasi dampak pandemi, yang kini telah berakhir.

Selain itu, Fajry juga mengusulkan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) sebagai solusi lain. Berdasarkan riset The Prakarsa, pajak ini berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp 155,3 triliun. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, turut mengkritik wacana tax amnesty jilid III, karena dianggap tidak adil bagi wajib pajak yang taat.

Sumber KONTAN mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk menunda penerapan PPN 12% melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Jika ini dilakukan, langkah tersebut akan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

PPN 12 Persen yang memberatkan

KT3 25 Nov 2024 Kompas

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 % menjadi 12 %. Akibatnya, konsumen harus membayar lebih mahal harga-harga barang dan jasa tertentu. Respons warga sebagai berikut ; “Sedikit banyak kenaikan PPN pasti berpengaruh. Tiap kita belanja bulanan, hiburan, bepergian, atau keperluan apa pun, kan, dipatok PPN. Dengan kenaikan ini, pos pengeluaran harus mulai dipangkas. Kaget, ternyata tarif PPN jadi naik. Saya berharap kebijakan ini dikaji ulang. Kondisi sekarang yang semuanya serba mahal ditambah PPN dan banyak pungutan lain, masyarakat jadi terbebani. Pemerintah mungkin bisa mencari alternatif lain (mencari sumber pendapatan negara),” ujar Eduward (34) Karyawan Swasta di Jakarta

“Menurut saya, kenaikan PPN jadi 12 % membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Kenaikan tersebut juga berpengaruh pada konsumsi dan belanja masyarakat karena akan diikuti kenaikan harga sejumlah bahan baku oleh produsen. Jangankan sampai kenaikan PPN terealisasi. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini saja sudah turun. Sementara, pendapatan banyak terpotong pajak lainnya. Kenaikan pajak tidak setara dengan pendapatan yang diterima,” kata Lenny Septiani (25) Warga Jakarta. Alda Siahaan Pengajar Musik di Jaksel, berkata, “Kenaikan PPN 12 % sebaiknya ditunda sampai kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah stabil. Profesi saya banyak berhbungan dengan nilai tukar asing. Kerap terjadi, kebijakan-kebijakan di dalam negeri bisa berimbas pada goyangnya rupiah. Jangan dulu menambah beban rakyat dengan kenaikan pajak. Jika dipaksakan kenaikan PPN, harga barang bisa terimbas naik dan ekonomi terdampak. Saya akan mempertimbangkan lagi pengeluaran.” (Yoga)


Kenaikan Tarif PPN pada 2025 Bisa membawa Kerugian daripada Keuntungan

KT3 25 Nov 2024 Kompas

Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN alias pajak konsumsi pada 2025 akan lebih banyak membawa kerugian daripada keuntungan. Jika tarif pajak dinaikkan saat daya beli masyarakat melemah, berbagai sendi perekonomian negara akan tergerus. Sementara potensi penerimaan yang bisa diraih tak maksimal. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal pada CORE Economic Outlook 2025 di Jakarta, Sabtu (23/11) mengatakan, tahun 2025 adalah penentu Indonesia melakukan lompatan ekonomi menuju target pertumbuhan 8 % per 2025 serta cita-cita negara maju per 2045. Tapi, lompatan ekonomi itu mustahil dilakukan jika pemerintah tidak menjaga mesin utama perekonomian, yakni konsumsi masyarakat. Kontribusinya rata-rata 50-55 % terhadap pertumbuhan PDB.

Saat ini, tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat sudah terlihat. Pertama, jumlah kelas menengah, yang menyumbang 40 % total konsumsi nasional, semakin sedikit. Dalam lima tahun terakhir, 9,7 juta orang kelas menengah turun kelas. Data LPS, rata-rata saldo rekening di kelompok nasabah dengan tabungan di bawah Rp 100 juta (alias 99 % dari masyarakat Indonesia) terus menurun pada 2019-2024. Pada awal 2019, rata-rata saldo rekening kelompok ini masih Rp 3 juta. Per 2024, catatan terakhir LPS, rata-rata saldo rekening kelompok ini tinggal Rp 1,8 juta. ”Jadi, ini indikasi masyarakat semakin ’mantab’ (makan tabungan). Bagi yang punya tabungan, yang dimakan tabungan. Yang sudah tidak punya tabungan, mau tidak mau pinjam. Ini mengapa total outstanding pinjaman online juga trennya terus meningkat,” kata Faisal.

Di tengah kondisi itu, pemerintah malah berencana mengeluarkan beragam kebijakan yang bisa semakin menekan pertumbuhan konsumsi nasional dan kelas menengah. Misalnya, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai awal 2025. Ada pula kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun yang sama, kenaikan harga BBM bersubsidi, dan rencana penerapan cukai baru. ”Berbagai kebijakan itu akan memukul kelas menengah yang berkontribusi paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Dengan kondisi itu, kalau tidak ada perubahan signifikan, kita simpulkan pada 2025 kondisi ekonomi akan menurun,” kata Faisal. (Yoga)


Lantaran Kenaikan Tarif PPN Bisa Berujung pada Tidak Tercapainya Target Penerimaan Pajak

KT1 25 Nov 2024 Investor Daily (H)
Sikap geming pemerintah untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan menjadi bumerang  untuk pencapaian target realisasi penerimaan pajak tahun 2025. Lantaran kenaikan tarif  PPN bisa berujung pada tidak tercapainya target  penerimaan pajak alias shortfall pada akhir tahun 2025 nanti. Jika tujuan pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara, ada banyak opsi yang bisa dilakukan, salah satunya adalah memperluas tax base PPN dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak. Kalaupun kebijakan tetap dilakukan, pemerintah harus mengantisipasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan pendukung yang kuat. Tercatat target realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Untuk jenis pajak PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). diperkirakan akan mencapai Rp 945,1 triliun. Angka ini tumbuh 13,31% dari outlook realisasi PPN dan PPnBM tahun 2024 yang sebesar Rp819,2 triliun. Bila melihat pada pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 maka konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi ke pertumbuhan ekonomi hingga 53,08%.(Yetede)

Tax Amnesty Jilid III Sasar Ekonomi Bayangan

HR1 25 Nov 2024 Kontan
Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan program tax amnesty jilid III melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi ini telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dengan rencana pelaksanaan mulai tahun 2025.

Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan inisiatif Komisi XI DPR RI. Aturan yang diusulkan kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tax amnesty sebelumnya, yaitu program pada 2016 dan 2022.

Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menyebut program tax amnesty bertujuan mengatasi masalah perpajakan masa lalu dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menilai program ini memberi jalan keluar bagi pengemplang pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara legal dan transparan.

Namun, Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengkritisi efektivitas tax amnesty jilid III, khususnya dalam menyasar shadow economy. Ia meragukan pelaku ekonomi bayangan akan bersedia mengikuti program ini. Fajry juga memperingatkan risiko moral hazard, kerusakan kredibilitas pemerintah, dan ketidakpastian penerimaan pajak sebagai konsekuensi program tersebut.

Tax amnesty jilid III dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan menindak aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy). Namun, pelaksanaannya tetap menghadapi tantangan dari segi efektivitas dan potensi risiko kebijakan.

Mengapa Tax Amnesty Gagal Mendongkrak Rasio Pajak

KT1 23 Nov 2024 Tempo
PROGRAM pengampunan pajak atau tax amnesty bakal bergulir lagi tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna 19 November 2024. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan substansi dari pengampunan pajak masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada. Kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty. Itu saja soal teknisnya nanti dibicarakan,” ucap Misbakhun.

Pengampunan pajak ditawarkan pemerintah kepada wajib perorangan atau badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Tax amnesty pernah dilaksanakan pada 2 Juni 2016 sampai 31 Maret 2017. Kemudian pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II. Pengampunan pajak kedua dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengatakan DPR mengusulkan tax amnesty karena program yang sebelumnya belum berhasil menggaet wajib pajak dari luar negeri. Dengan adanya pengampunan pajak, ia berharap defisit anggaran 2025 yang sudah ditetapkan Rp 616,2 triliun bisa berkurang pada 2026. “Secara substansi, negara butuh pendapatan cashflow dalam rangka penyampaian Astacita Pak Prabowo,” kata Fauzi. Dengan meluncurkan program pengampunan pajak, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Langkah itu dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta, sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak. (Yetede)

Penerimaan Pajak 2025 Diprediksi Tetap Melambat

KT1 23 Nov 2024 Tempo
Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter Center of Reform on Economics (Core) Akhmad Akbar Susamto memprediksi penerimaan pajak bakal lanjut melambat pada 2025. Pendapatan akan tetap seret meski pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Realisasi penerimaan pajak yang lebih rendah atau shortfall menurut Akhmad bakal mulai dirasakan pada kuartal pertama. “Paling tidak di triwulan I kita akan mengalami situasi penerimana pajak itu lebih rendah daripada yang diharapkan,” kata dia dalam pemaparan Core Economic Outlook & Beyond 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.

Musababnya, konsumsi masyarakat sedang melambat sehingga penerimaan PPN diprediksi tak sesuai harapan. Apalagi PPN merupakan salah satu sumber penerimaan pajak dari konsumsi. Jika transaksi di masyarakat menurun atau tak akan seperti yang diharapkan, nilai pajak yang masuk akan kecil. Selain itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan juga terkontraksi imbas penurunan permintaan global. Tak hanya itu, penurunan harga sejumlah komoditas di global juga berdampak pada penerimaan negara. Di sisi permintaan domestik juga sedang melemah.

Lebih jauh, Ahmad menilai rencana implementasi PPN 12 persen tak akan efektif mengangkat penerimaan pajak tahun 2025. “Lebih banyak ruginya dari pada untungnya, lebih baik ditunda dulu." Kenaikan pajak pertambahan nilai tahun depan, menurut dia, justru bisa berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan. Karena volume transaksi barang dan jasa di masyarakat akan berkurang, sehingga menekan konsumsi domestik. Ia pun menilai kebijakan tersebut juga kurang signifikan mengangkat rasio pajak atau tax ratio. Strategi peningkatan tax ratio seharusnya menerapkan pajak yang adil, misalnya dengna memberlakukan tarif progresif PPh. (Yetede)