UU HPP Belum Sentuh Tiga Jenis Pajak
Ketimbang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah lebih baik menjalankan tiga jenis pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni pajak karbon, cukai pemanis dan pajak penghasilan atas perdagangan melalui sistem elektronik. "Kenapa kenaikan harga tarif PPM jadi 12% menjadi prioritas padahal ada tiga objek pajak lain yang juga tertuang dalam UU HPP tetapi belum digencarkan oleh regulator," kata deputi Direktur Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat. Ruben menyebutkan jika memang dalihnya ialah untuk menjalankan amanat UU HPP, tiga janis pajak tadi belum digencarkan sampai dengan saat ini sehingga akan muncul anggapan keberpihakan terhadap subjek tertentu. Pasalnya dari ketiga jenis pajak tadi, subjek pajaknya tentu berbeda dengan kenaikan tarif PPN. "PPN akan menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujarnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023