;

Polemik Kenaikan Tarif PPN

Polemik Kenaikan Tarif PPN

Polemik kenaikan tarif PPN belakangan ini tak lepas dari kekurangan yang ada dalam sistem pajak dalam negeri. Kuatnya resistensi publik bukan hanya karena kondisi daya beli melemah. Di balik itu ada persoalan transparansi dan keadilan pajak yang membuat kepercayaan pada otoritas pajak menurun. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti transparansi pajak di Indonesia kurang optimal. Meski Kemenkeu secara rutin telah mengumumkan kondisi APBN melalui konferensi pers bulanan, itu dinilai belum cukup. Namun, KIP menilai laporan lebih detail seputar tingkat kepatuhan pajak, realisasinya, serta pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan belum disampaikan secara detail dan rutin. Demikian pula jika ada kebijakan besar yang berdampak pada publik tidak diiringi dengan sosialisasi yang masif.

”Tidak disampaikan terbuka, misalnya, berapa dari pajak masyarakat itu yang akan digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, dan perbaikan infrastruktur. Masih ada saja publik yang bertanya, pajak yang dibayar itu akan digunakanuntuk apa?” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Senin (25/11). Karena itu, tidak heran bila resistensi masyarakat semakin kuat saat pemerintah hendak menaikkan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Apalagi, kebijakan itu diterapkan saat kondisi daya beli masyarakat tengah menurun. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :