Tax Amnesty Jilid III Sasar Ekonomi Bayangan
Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan program tax amnesty jilid III melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi ini telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dengan rencana pelaksanaan mulai tahun 2025.
Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan inisiatif Komisi XI DPR RI. Aturan yang diusulkan kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tax amnesty sebelumnya, yaitu program pada 2016 dan 2022.
Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menyebut program tax amnesty bertujuan mengatasi masalah perpajakan masa lalu dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menilai program ini memberi jalan keluar bagi pengemplang pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara legal dan transparan.
Namun, Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengkritisi efektivitas tax amnesty jilid III, khususnya dalam menyasar shadow economy. Ia meragukan pelaku ekonomi bayangan akan bersedia mengikuti program ini. Fajry juga memperingatkan risiko moral hazard, kerusakan kredibilitas pemerintah, dan ketidakpastian penerimaan pajak sebagai konsekuensi program tersebut.
Tax amnesty jilid III dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan menindak aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy). Namun, pelaksanaannya tetap menghadapi tantangan dari segi efektivitas dan potensi risiko kebijakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023