Lantaran Kenaikan Tarif PPN Bisa Berujung pada Tidak Tercapainya Target Penerimaan Pajak
Sikap geming pemerintah untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan menjadi bumerang untuk pencapaian target realisasi penerimaan pajak tahun 2025. Lantaran kenaikan tarif PPN bisa berujung pada tidak tercapainya target penerimaan pajak alias shortfall pada akhir tahun 2025 nanti. Jika tujuan pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara, ada banyak opsi yang bisa dilakukan, salah satunya adalah memperluas tax base PPN dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak. Kalaupun kebijakan tetap dilakukan, pemerintah harus mengantisipasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan pendukung yang kuat. Tercatat target realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Untuk jenis pajak PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). diperkirakan akan mencapai Rp 945,1 triliun. Angka ini tumbuh 13,31% dari outlook realisasi PPN dan PPnBM tahun 2024 yang sebesar Rp819,2 triliun. Bila melihat pada pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 maka konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi ke pertumbuhan ekonomi hingga 53,08%.(Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023