PPN Tak Jadi Naik, Angin Segar Bagi Masyarakat
Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 semakin menguat, dengan alasan bahwa kebijakan ini dianggap memberatkan daya beli masyarakat di tengah ekonomi yang masih lesu. Bahkan, petisi penolakan di platform change.org telah ditandatangani lebih dari 8.000 orang.
Pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa kenaikan PPN akan berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan berpotensi mengurangi populasi kelas menengah. Sebagai alternatif, Fajry menyarankan agar pemerintah mengembalikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan ke 25% dari tarif saat ini sebesar 22%. Ia menilai tren global juga mendukung kenaikan PPh badan, dengan banyak negara mulai menghentikan penurunan tarif pajak korporasi.
Senada, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, mengusulkan langkah serupa, mengingat alasan penurunan tarif PPh badan sebelumnya adalah untuk memitigasi dampak pandemi, yang kini telah berakhir.
Selain itu, Fajry juga mengusulkan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) sebagai solusi lain. Berdasarkan riset The Prakarsa, pajak ini berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp 155,3 triliun. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, turut mengkritik wacana tax amnesty jilid III, karena dianggap tidak adil bagi wajib pajak yang taat.
Sumber KONTAN mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk menunda penerapan PPN 12% melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Jika ini dilakukan, langkah tersebut akan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023