;

Mengkaji Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Padat Karya

Mengkaji Insentif PPh 21 bagi Karyawan
Industri Padat Karya

Pemerintah mengkaji sejumlah opsi kebijakan untuk meredam dampak pelemahan industri, seperti memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan sektor padat karya seperti saat pandemi. Namun, penerapannya mesti hati-hati agar tidak menghambat penerimaan negara mengingat ruang fiskal negara semakin terbatas. Usul tersebut sudah beberapa kali disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada pemerintah, antara lain Kemenkeu dan Kemenko Bidang Perekonomian. Pemberian insentif PPh 21 bagi sektor padat karya itu diharapkan bisa menjaga roda konsumsi masyarakat agar tak merosot di tengah pelemahan industri padat karya. Belakangan ini, kondisi industri manufaktur padat karya sedang tertekan.

Sejumlah perusahaan melakukan PHK dan merumahkan karyawan. Perusahaan tekstil besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, bahkan divonis pailit. Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, Kamis (31/10) mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengkaji usulan tersebut dan beberapa opsi kebijakan lainnya untuk meredam dampak pelemahan industri manufaktur. “Sedang kami bahas. Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan. Sebagai opsi, apa pun kami dengarkan. Tinggal apa pilihan kebijakan terbaik. Saya rasa kami harus pertimbangkan ini dari berbagai aspek,” katanya seusai rakor mengenai anggaran kementerian/lembaga di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta. (Yoga)


Tags :
#Insentif #Pajak
Download Aplikasi Labirin :