Kebijakan Pajak Baru Perberat Beban Masyarakat
Kebijakan pajak yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun depan diprediksi akan memperberat beban masyarakat. Salah satu kebijakan utama adalah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang diperkirakan akan meningkatkan beban pajak sebesar 9%. Selain itu, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) juga akan naik menjadi 2,4%, yang menambah biaya bagi mereka yang ingin membangun rumah.
Kemudian, wajib pajak UMKM juga akan terkena dampak kebijakan baru, di mana mereka tidak lagi bisa menikmati tarif PPh final 0,5%, dan akan beralih ke tarif normal pada 2025. Selain itu, skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan PPh 21 yang telah diterapkan pada 2024 telah menimbulkan keluhan dari masyarakat, khususnya terkait pengurangan gaji dan bonus yang diterima, yang mengurangi daya beli.
Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan beban sosial, sementara Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, menyatakan bahwa hal ini bisa menurunkan konsumsi barang dan jasa, yang berpotensi menyebabkan penurunan produksi dan PHK. Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia menyoroti bahwa tarif PPN untuk KMS akan lebih membebani masyarakat yang ingin membangun rumah.
Kebijakan ini berpotensi menahan konsumsi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin tinggi pajak yang dikenakan kepada masyarakat, semakin besar dampaknya pada daya beli. Ditjen Pajak sendiri menyatakan akan mengevaluasi skema TER untuk memperbaiki kebijakan ini.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023