Kelas Menengah Kian Tersudut dengan Kebijakan 12%
Kelompok masyarakat kelas menengah (middle class) menjadi pihak yang akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 januari 2025. Tanpa bantalan proteksi kebijakan yang kuat, sedikit saja goncangan ekonomi akan berdampak pada terperosoknya mereka ke kelas yang lebih rendah dan secara makro akan mempengaruhi perekonomian nasional. Kelas menengah kerap dianggap penopang ekonomi karena daya belinya yang relatif baik dibandingkan kelas bawah.
Namun, pada kenyataannya, kelas menengah di Indonesia Banyak yang berada pada katagori 'Rentan Miskin'. Kondisi ini diperparah karena kelompok menengah tidak terproteksi dengan baik oleh regulasi, karena dianggap mampu. Kelas menengah tidak dapat mengakses dukungan pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi pendidikan, kesehatan, atau program perlindungan pendapatan. Sebagian besar dari mereka juga memiliki pengeluaran yang tetap tinggi, seperti cicilan rumah, kendaraan, atau pendidikan anak. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok meningkat akibat kenaikan PPN, ruang semakin sempit. Akibatnya, banyak yang akhirnya harus mengurangi tabungan, investasi, atau bahkan mencari tambahan utang. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023