Pemerintah Disinyalir akan Tetap Menaikkan PPN
Pemerintah disinyalir akan tetap menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 januari 2025. Pasalnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang harus diambil demi menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. Meski kebijakan ini akan diberlakukan secara parsial, yakni hanya pada kelompok barang mewah yang menyasar kelas menengah ke atas, dampaknya akan dirasakan juga oleh kelompok ekonomi kecil melalu mekanisme ekonomi spill over effect, yakni ketika harga barang-barang mewah mengalami kenaikan, biaya hidup secara keseluruhan juga meningkat. Karenanya, pemerintah juga harus menerapkan kebikan mitigasi secara komprehensif guna mengantisipasi dampak negatif, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah yang tetap terpapar dampak kebijakan tersebut. Kenaikan tarif PPN sebelumnya telah dilakukan pada April 2022, di mana tarif naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan menjadi 12% yang direncanakan untuk 2025 adalah tahapan berikutnya yang diatur UU HPP yang disahkan pada 2021. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023