Hanya Barang Mewah yang terkena PPN 12 %
Kenaikan PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tetap diterapkan. Meskipun demikian, kenaikan ini berlaku selektif hanya untuk barang mewah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPRMukhamad Misbakhun (Fraksi Partai Golkar) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra) seusai bertemu Presiden Prabowo, Kamis (5/12) siang, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN naik menjadi 11 % pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 %. Rencana ini menuai protes masyarakat. Beban masyarakat terus bertambah dengan berbagai pungutan pajak dan kebijakan tarif yang berlaku mulai 2025. Selain kenaikan PPN menjadi 12 %, masih ada pembatasan subsidi BBM, kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan, iuran dana pensiun wajib tambahan, dan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab pihak ketiga.
Usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo, Misbakhun menyampaikan PPN 12 % akan diterapkan secara selektif. Adapun barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum bebas dari PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. ”PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Dengan demikian, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta. Barang-barang kebutuhan pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat umum tetap tidak dikenai PPN. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023