;

Tak Signifikannya Potensi Setoran dari Tarif PPN 12 Persen

Politik dan Birokrasi Yoga 07 Dec 2024 Kompas (H)
Tak Signifikannya Potensi Setoran
dari Tarif PPN
12 Persen

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN pada 1 Januari 2025 secara khusus untuk barang mewah. Tapi, potensi penerimaan negara dari penerapan PPN 12 % secara selektif itu diperkirakan tidak signifikan. Pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak. Setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan tiga Wakil Menkeu, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). Dalam pertemuan tertutup itu, DPR dan pemerintah mengerucutkan skema pungutan PPN yang akan resmi berlaku per 1 Januari 2025. Secara umum, akan ada tiga skema pungutan PPN yang diterapkan mulai tahun depan.

Pertama, pungutan tarif PPN 12 % hanya untuk barang-barang mewah. Kedua, pungutan tarif PPN 11 % untuk sejumlah komponen barang dan jasa. Tarif ini sama dengan besaran pungutan PPN yang sekarang berlaku. Ketiga, pengecualian pungutan PPN atas sejumlah komponen barang dan jasa. Barang-barang ini sama sekali tidak akan dikenai PPN. Sufmi Dasco Ahmad mengakui, dengan membatasi kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah, potensi penerimaan negara yang bisa didapat tak akan signifikan. Maka, dalam pertemuannya dengan ketiga Wakil Menkeu, DPR dan pemerintah membahas cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk mengejar target setoran pajak tahun depan.

”Kami sudah bicarakan dan berkoordinasi bagaimana agar kenaikan PPN ini bisa terimplementasi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga bagaimana kita bisa menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat kita tarik kalau semua (barang) dikenai tarif 12 %,” kata Dasco seusai pertemuan. Menurut dia, pemerintah dan DPR sudah memetakan sektor mana saja yang kemungkinan bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan tahun depan. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pengecualian pungutan PPN dan skema kenaikan PPN secara selektif juga sudah dihitung. Sesuai APBN 2025, penerimaan pajak tahun depan ditargetkan Rp 2.433,5 triliun, naik 8,9 % dari target tahun ini, Rp 2.234,95 triliun. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :