;

Pajak Alat Berat Membebani Industri

Pajak Alat Berat Membebani Industri
Industri pengguna alat berat menghadapi tantangan besar pada 2025 dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat (PAB) dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Yushi Sandidarma, Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), menyebut kebijakan ini akan menambah beban biaya bagi pelaku usaha, terutama di tengah lesunya penjualan alat berat yang sudah turun 18% hingga kuartal III-2024.

PAB yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2022 ditetapkan dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat dan berlaku tahunan. Kebijakan ini mulai diterapkan di beberapa daerah, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta akan diperluas ke daerah lain, termasuk Kalimantan Utara.

Gita Mahyarani, Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), menyatakan bahwa pajak tersebut akan menambah biaya produksi tambang yang saat ini 35%-40% terdiri dari pengeluaran alat berat. Ia memperkirakan investasi di alat berat akan berkurang akibat kebijakan ini.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyoroti dampak signifikan pajak alat berat terhadap investasi awal produsen sawit. Menurutnya, kombinasi PAB dan PPN 12% akan memaksa pelaku usaha mengeluarkan biaya besar untuk modal kerja.

Kebijakan perpajakan ini diperkirakan menekan penjualan alat berat dan investasi di sektor-sektor seperti pertambangan dan perkebunan, menambah tantangan di tengah perlambatan industri alat berat nasional.
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :