Kenaikan harga barang dan jasa disaat kenaikan PPN belum pasti
Tiga minggu menuju akhir tahun 2024, namun, pemerintah tidak kunjung memberi kepastian soal kenaikan tarif PPN yang mestinya berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat pemerintah menggantung nasib kenaikan PPN, harga barang dan jasa berpotensi mulai naik di pasaran untuk mengantisipasi kenaikan PPN tahun depan. Beberapa perusahaan pun sudah mulai mengumumkan penyesuaian harga barang dan jasa per 1 Januari 2025 seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 %. Raksasa teknologi Google, pekan ini mengumumkan pungutan tarif PPN baru atas berbagai produk barang dan jasa digitalnya di Indonesia. ”Penyesuaian pungutan PPN tersebut akan dicantukan dalam lembar tagihan dan invoice layanan Google Cloud Anda,” demikian keterangan dari The Google Payments Team.
Pengumuman itu dengan gamblang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN diberlakukan untuk mematuhi persyaratan pajak yang berlaku di Indonesia seiring kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai tahun depan. ”Tim Google tidak bisa menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pajak. Silakan kontak petugas pajak tempat Anda untuk menanyakan perihal perubahan tarif ini,” demikian pernyataan disclaimer atau sangkalan dari Google. Dalam surat yang disebar kepada nasabah, Mandiri Sekuritas mengumumkan adanya perubahan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % yang akan berdampak pada penyesuaian biaya transaksi. Perubahan itu efektif berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi obyek PPN. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023