;
Tags

Pajak

( 1542 )

Ikut Terdampak PPN 12 Persen Barang dan Jasa

KT3 04 Jan 2025 Kompas
Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya. Terdampaknya pengenaan PPN atas sejumlah barang dan jasa itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang skema PPN di tahun 2025, yaitu tarif efektif 12 persen untuk barang-barang mewah dan tarif efektif 11 persen untuk barang-barang nonmewah.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut, pemerintah menyebutkan, ada sejumlah barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu yang selama ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tersendiri. Pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu itu memang telah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain atau besaran tertentu. PMK 131/2024 menegaskan, setiap pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN atas barang dan jasa tertentu itu dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah berlaku. Besaran pungutan PPN atas barang dan jasa khusus itu selama ini mengacu pada tarif PPN yang berlaku.

Artinya, meski tidak termasuk barang mewah, barang dan jasa itu tetap akan mengalami kenaikan pungutan PPN karena adanya kenaikan tarif PPN yang berlaku dari 11 persen menjadi 12 persen. ”Karena tarifnya naik (menjadi 12 persen), berarti (pungutan pajaknya) ikut naik,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, dengan adanya implikasi tersebut, narasi pemerintah bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah pun tidak tepat. ”Untuk beberapa barang dengan nilai lain, tetap saja acuan pembayaran PPN-nya adalah 12 persen walau bukan barang mewah. Seperti untuk agen travel, perdagangan emas, dan lain-lain. Tetap saja, harga akhir yang ditanggung konsumen jadi lebih tinggi,” kata Ajib (Yoga)

Akan Dikembalikan Kelebihan Bayar PPN 12 Persen

KT3 03 Jan 2025 Kompas
Meski pemerintah memutuskan hanya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk barang mewah, sejumlah transaksi di lapangan sudah telanjur memungut PPN 12 persen. Pemerintah menjamin, konsumen yang telanjur membayar PPN 12 persen akan mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak itu. Meski demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum bisa memastikan seperti apa mekanisme pengembalian yang bisa ditempuh oleh konsumen akhir tersebut. Saat ini, skema pengembalian kelebihan bayar itu masih digodok. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, memastikan, pada prinsipnya negara tidak akan memberatkan wajib pajak dan tidak akan mengambil apa yang bukan menjadi hak negara.

”Kalau sudah ada kelebihan (pajak) yang dipungut, akan dikembalikan. Caranya bisa bermacam-macam. Secara teknikalitas nanti kami atur, yang jelas hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara kita pastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga kita kembalikan,” kata Suryo, Kamis (2/1/2025). Beberapa transaksi barang dan jasa yang sudah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen adalah layanan transaksi langganan digital dan layanan jasa. Misalnya, harga layanan internet berlayanan (Wi-Fi), serta layanan jasa iklan diaplikasi e-commerce. DJP sudah bertemu dengan perwakilan pelaku usaha ritel pada Kamis pagi. Dalam pertemuan itu, pemerintah melakukan sosialisasi sekaligus mengecek jika ada pelaku usaha yang sudah telanjur memungut PPN 12 persen meski tidak menjual barang mewah. (Yoga)

PPN 12% Masih Berlaku untuk Beberapa Transaksi Digital

HR1 03 Jan 2025 Kontan
Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah mulai 2025 masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama terkait kelebihan pungutan pada barang dan jasa non-mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak melalui skema restitusi yang sedang disiapkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12% pada transaksi yang seharusnya dikenakan tarif 11%.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia berharap jumlah wajib pajak yang terkena tarif PPN 12% secara tidak tepat dapat diminimalkan.

Namun, Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai proses restitusi pajak cenderung rumit secara administratif. Ia memprediksi wajib pajak dengan nominal kecil kemungkinan besar enggan mengurus restitusi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku penuh untuk barang mewah mulai 1 Februari 2025. Adapun periode transisi Januari 2025 menggunakan dasar pengenaan pajak khusus sebesar 11/12 dari harga jual.

Meski kebijakan ini bertujuan memperjelas batasan pajak barang mewah, pelaksanaannya diharapkan lebih seragam untuk menghindari kelebihan pungutan pajak yang membebani konsumen.

Fasilitas di Kompleks GBK Dinyatakan Tidak Termasuk Objek yang Terkena Kenaikan Tarif PPN

KT1 03 Jan 2025 Tempo

Fasilitas di Kompleks GBK telah dinyatakan tidak termasuk objek yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) akan mengembalikan kelebihan bayar akibat penerapan tarif PPN 12 persen itu selama 1 dan 2 Januari 2025. PPK-GBK sempat menerapkan tarif PPN 12 persen untuk sewa fasilitas sebelum akhirnya merevisi kembali ke 11 persen pada Jumat, 3 Januari 2025. Pengelola GBK akan menghubungi pelanggan yang terlanjur membayar dengan tarif PPN 12 persen untuk pengembalian uang mereka. “Dari pihak kami akan menghubungi semua yang sudah menyewa. Kami yang akan menghubungi karena kan datanya sudah di kita,” kata kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti melalui sambungan telepon pada Jumat, 3 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 Persen Harus Penuhi Prasyarat Keadilan bagi Rakyat Menurut Sri Lestari, kepastian PPK-GBK tidak terkena kenaikan tarif PPN datang dari Kementerian Keuangan. Menurut Tari, pengelola GBK mendapat kepastian itu setelah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis sore, 2 Januari 2025. PPK-GBK kini merevisi tarif PPN yang ada di laman reservasi daring atau e-booking mereka menjadi 11 persen setelah sempat naik ke 12 persen pada 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. Bos Bapanas Pastikan Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12 Persen PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru itu pada 1 dan 2 Januari 2025 dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Ketika itu, PPK-GBK belum mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan soal apakah fasilitas yang mereka kelola sebagai badan layanan umum (BLU) turut terdampak PPN baru. Saat menerapkan PPN 12 persen, PPK-GBK beralasan mengambil inisiatif untuk kemudahan administrasi sambil menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif. Sebaliknya, manajemen bisa mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika PPK-GBK tidak terdampak tarif PPN 12 persen. “Akan lebih mudah seperti itu, karena kami bisa mendata lengkap. Kami lebih mudah mengembalikan daripada harus mengejar teman-teman atau klub atau para penyewa di GBK,” ucap Sri Lestari pada Kamis, 2 Januari 2025. (Yetede)

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Secara Umum Resmi Dibatalkan

KT3 02 Jan 2025 Kompas
Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Dalam konferensi pers seusai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. ”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden. Presiden memaparkan jenis barang yang terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

Presiden juga menegaskan untuk barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mendapat fasilitas pembebasan pajak, atau tarif PPN nol persen, masih akan tetap berlaku. ”Untuk barang jasa yang termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, tetap diberi pembebasan PPN,” ujarnya. Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere (VA) hingga pembiayaan industri padat karya. ”Insentif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.

Jadi, paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelas Presiden. Melalui pemaparan Presiden di atas, pemerintah artinya telah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN secara umum yang disampaikan dalam konferensi pers bersama para menteri ekonomi Kabinet Merah Putih, Senin (16/12/2024), di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen akan berlaku secara umum bagi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,tetapi dengan tetap memperhatikan asas keadilan Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPN sebesar 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). ”PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM, yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani. (Yoga)

Jalan Tengah PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

KT1 02 Jan 2025 Investor Daily (H)
Kendati menuai kritik keras dari berbagai kalangan, pemerintah tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sebagai jalan tengah, PPN 12% hanya dikenakan ke barang mewah. Pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, Pemerintah juga membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) bahwa barang perawatan pribadi seperti shampo dan sabun kena PPN 12%. Barang-barang seperti ini tetap dikenakan PPN 11%. Dengan skema ini, tambahan penerimaaan dari PPN 12% hanya Rp3,2 triliun dalam APBN 2025 dibandingkan Rp75 triliun jika dikenakan ke semua barang. 'Pengrobanan' pemerintahan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, DPR menilai, PPN 12% hanya untuk barang mewah menunjukkan pemerintah berpihak terhadap masyarakat kecil. Ini menandakan pemerintah Prabowo Subianto membuktikan janjinya untuk pro-rakyat. Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah memberikan ruang bagi dunia usaha untuk meneruskan mendorong aktivitas ekonomi. (Yetede)

IHSG Mengawali Perdagangan Tahun 2025 Dengan Kuat

KT1 02 Jan 2025 Investor Daily (H)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan mengawali perdagangan tahun 2025 dengan kuat, untuk menguji level psikologis 7.100, dari posisi penutupan akhir 2024 di 7.079. Berbagai sentimen positif akan menjadi katalis IHSG dalam memulai perjalanan di tahun Ular Kayu ini, diantaranya kebijakan PPN 12% untuk barang mewah, data manufaktur, hingga January Effect. "Penutupan di level 7.079 pada akhir 2024 memberikan dasar yang solid untuk optimisme, didukung oleh sentimen positif dari kebijakan domestik. Sentimen domestik yang positif diharapkan mendorong optimisme awal tahun, termasuk kemungkinan terjadinya January Effect," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Hendra menyebutkan, salah satu faktor pendukung langkah IHSG adalah keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12%, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa super mewah seperti jet pribadi, yacth, dan hunian di atas Rp 30 miliar. Kebijakan ini dinilai strategis karena tetap menjaga daya beli masyarakat umum. Sementara barang kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan transportasi tetap dikenakan PPN 11% atau bahkan bebas PPN. (Yetede)

Definisi Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

KT1 02 Jan 2025 Tempo
Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dia menegaskan pemberlakuan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, yaitu untuk barang-barang yang tergolong barang mewah. Sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11 persen. "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut," kata Prabowo saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 6 Desember 2024.  Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menyasar beberapa kategori barang dan jasa yang dianggap sebagai barang mewah dan akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Maka, berikut penjelasan lebih lanjut terkait barang mewah dan kategorinya. 

Dilansir dari Britannica, barang mewah adalah barang atau jasa yang tidak termasuk kebutuhan pokok dan memiliki nilai tinggi yang sering kali dikonsumsi oleh kalangan atas. Barang mewah dapat diidentifikasi melalui elastisitas permintaannya yang rendah, artinya konsumen tetap membelinya meskipun harganya naik. Lebih lanjut, menurut ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, definisi barang mewah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau dampak negatif bagi kelas menengah. “Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” kata Achmad sebagaimana dikutip Antara Senin, 9 Desember 2024. (Yetede)
 

Akhir Manis Polemik PPN di Tahun Baru

HR1 02 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)
Keputusan pemerintah, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menerapkan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, disambut positif oleh para pengusaha. Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Apindo, mengapresiasi langkah ini karena mempertahankan PPN 11% untuk mayoritas barang dan jasa akan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.

Namun, perubahan mendadak dalam kebijakan ini menimbulkan tantangan baru bagi dunia usaha. Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif API, memuji langkah pemerintah tetapi menyoroti kerumitan akibat perubahan mendadak. Sementara itu, Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Apindo, mengakui bahwa skema dua tarif (11% dan 12%) membutuhkan penyesuaian tambahan dari pelaku usaha.

Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menyoroti dampak negatif kebijakan PPN 12% terhadap industri otomotif, yang sudah tertekan oleh kenaikan opsen pajak dan upah minimum. Fajry Akbar, Manajer Riset CITA, mengkritik waktu pengumuman kebijakan yang berpotensi menyulitkan pelaku usaha karena dilakukan menjelang libur Tahun Baru.

Keputusan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap daya beli masyarakat, meskipun ada masukan untuk meningkatkan konsistensi dan perencanaan teknis dalam pelaksanaan kebijakan.

Tantangan Berat Dalam Mengejar Target Setoran Pajak

HR1 02 Jan 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama dengan shortfall penerimaan pajak 2024 yang diproyeksikan lebih lebar. Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, memprediksi realisasi penerimaan pajak 2024 hanya mencapai sekitar 80% dari target, atau sekitar Rp 1.921,9 triliun, meninggalkan shortfall sebesar Rp 67 triliun atau lebih. Tantangan ini diperburuk oleh kelemahan regulasi, rendahnya kesadaran perpajakan, data yang belum terintegrasi, dan praktik penghindaran pajak.

Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, menyoroti bahwa penerapan PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah mengurangi potensi penerimaan hingga hanya Rp 3,2 triliun, jauh lebih kecil dari potensi Rp 75 triliun jika berlaku untuk semua barang dan jasa.

Fajry Akbar, Kepala Riset CITA, menyebut tambahan penerimaan pajak yang dibutuhkan untuk mencapai target APBN 2025 mencapai Rp 267,4 triliun, jauh di atas rata-rata tambahan tahunan sebelum pandemi yang hanya Rp 68,62 triliun. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan tarif PPN yang sebelumnya membantu lonjakan penerimaan tidak akan terulang.

Untuk menambal kebutuhan anggaran, Ariawan dan Fajry menyarankan pemerintah mengejar pajak dari underground economy serta menerapkan pajak minimum bagi kelompok kaya yang belum patuh. Namun, untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan upaya ekstra dan reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.