Jalan Tengah PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Kendati menuai kritik keras dari berbagai kalangan, pemerintah tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sebagai jalan tengah, PPN 12% hanya dikenakan ke barang mewah. Pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, Pemerintah juga membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) bahwa barang perawatan pribadi seperti shampo dan sabun kena PPN 12%. Barang-barang seperti ini tetap dikenakan PPN 11%. Dengan skema ini, tambahan penerimaaan dari PPN 12% hanya Rp3,2 triliun dalam APBN 2025 dibandingkan Rp75 triliun jika dikenakan ke semua barang. 'Pengrobanan' pemerintahan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, DPR menilai, PPN 12% hanya untuk barang mewah menunjukkan pemerintah berpihak terhadap masyarakat kecil. Ini menandakan pemerintah Prabowo Subianto membuktikan janjinya untuk pro-rakyat. Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah memberikan ruang bagi dunia usaha untuk meneruskan mendorong aktivitas ekonomi. (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Potensi Lonjakan Rasio Utang perlu Diwaspadai
24 Jun 2025
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023