Akan Dikembalikan Kelebihan Bayar PPN 12 Persen
Meski pemerintah memutuskan hanya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk barang mewah, sejumlah transaksi di lapangan sudah telanjur memungut PPN 12 persen. Pemerintah menjamin, konsumen yang telanjur membayar PPN 12 persen akan mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak itu. Meski demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum bisa memastikan seperti apa mekanisme pengembalian yang bisa ditempuh oleh konsumen akhir tersebut. Saat ini, skema pengembalian kelebihan bayar itu masih digodok. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, memastikan, pada prinsipnya negara tidak akan memberatkan wajib pajak dan tidak akan mengambil apa yang bukan menjadi hak negara.
”Kalau sudah ada kelebihan (pajak) yang dipungut, akan dikembalikan. Caranya bisa bermacam-macam. Secara teknikalitas nanti kami atur, yang jelas hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara kita pastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga kita kembalikan,” kata Suryo, Kamis (2/1/2025). Beberapa transaksi barang dan jasa yang sudah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen adalah layanan transaksi langganan digital dan layanan jasa. Misalnya, harga layanan internet berlayanan (Wi-Fi), serta layanan jasa iklan diaplikasi e-commerce. DJP sudah bertemu dengan perwakilan pelaku usaha ritel pada Kamis pagi. Dalam pertemuan itu, pemerintah melakukan sosialisasi sekaligus mengecek jika ada pelaku usaha yang sudah telanjur memungut PPN 12 persen meski tidak menjual barang mewah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023