;

Ikut Terdampak PPN 12 Persen Barang dan Jasa

Ekonomi Yoga 04 Jan 2025 Kompas
Ikut Terdampak PPN 12 Persen Barang dan Jasa
Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya. Terdampaknya pengenaan PPN atas sejumlah barang dan jasa itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang skema PPN di tahun 2025, yaitu tarif efektif 12 persen untuk barang-barang mewah dan tarif efektif 11 persen untuk barang-barang nonmewah.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut, pemerintah menyebutkan, ada sejumlah barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu yang selama ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tersendiri. Pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu itu memang telah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain atau besaran tertentu. PMK 131/2024 menegaskan, setiap pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN atas barang dan jasa tertentu itu dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah berlaku. Besaran pungutan PPN atas barang dan jasa khusus itu selama ini mengacu pada tarif PPN yang berlaku.

Artinya, meski tidak termasuk barang mewah, barang dan jasa itu tetap akan mengalami kenaikan pungutan PPN karena adanya kenaikan tarif PPN yang berlaku dari 11 persen menjadi 12 persen. ”Karena tarifnya naik (menjadi 12 persen), berarti (pungutan pajaknya) ikut naik,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, dengan adanya implikasi tersebut, narasi pemerintah bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah pun tidak tepat. ”Untuk beberapa barang dengan nilai lain, tetap saja acuan pembayaran PPN-nya adalah 12 persen walau bukan barang mewah. Seperti untuk agen travel, perdagangan emas, dan lain-lain. Tetap saja, harga akhir yang ditanggung konsumen jadi lebih tinggi,” kata Ajib (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :