;
Tags

Pajak

( 1542 )

Babak Baru Reformasi Perpajakan Panuh Polemik

KT3 01 Feb 2025 Kompas
Tahun 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam dunia perpajakan, penuh tantangan dan polemik. Salah satu isu paling mencuat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berakhir dengan ”rumus akrobatik” 11/12, menjadi pembicaraan hangat sejak awal tahun. Tak hanya itu, implementasi sistem perpajakan baru, Coretax, kian memperburuk keadaan. Laman yang sulit diakses, banyaknya notifikasi kegagalan di setiap fitur, dan banyak ketidakjelasan lainnya, kian menambah kebingungan, yang anehnya tak hanya bagi wajib pajak (WP), tetapi juga petugas pajak. Praktisi perpajakan seolah berjalan di tengah terowongan gelap, tanpa peta yang jelas. Reformasi perpajakan yang semula bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan justru menghadirkan tantangan baru. Tarik-menarik antara masyarakat dan pemerintah menciptakan dilema yang sulit diurai.

Masyarakat mendambakan sistem perpajakan yang sederhana, mudah dipahami, dan praktis dijalankan. Sering terdengar celotehan dari sekitar kita, ”mengapa rakyat yang ingin membayar pajak malah harus dipersulit?” Namun, di sisi lain, ketentuan dan sistem perpajakan justru semakin kompleks setiap tahunnya. Tentu ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menghadapi tugas berat untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan, sambil tetap berusaha mengumpulkan pendapatan untuk mencukupi kebutuhan negara. Prinsip keadilan, yang mengharuskan orang kaya membayar lebih besar daripada yang miskin, sering menjadi akar dari kerumitan sistem ini. Ditambah karut-marutnya data perpajakan yang belum digital dan kesenjangan infrastruktur di beberapa daerah, tantangan semakin bertambah. Tak heran jika pemerintah merasa perlu membangun sistem yang kompleks untuk mengakomodasi berbagai variabel di lapangan. Kemudahan vs keadilan Menyeimbangkan antara kesederhanaan dan keadilan dalam sistem perpajakan merupakan tantangan besar yang bahkan negara maju pun masih terus bergulat dengannya.

Sistem pajak yang sederhana memang menawarkan kemudahan bagi WP untuk memahami dan memenuhi kewajiban mereka. Kesederhanaan ini sering menjadi kunci untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih luas. Namun, kesederhanaan ini sering mengorbankan aspek keadilan, di mana perbedaan kondisi ekonomi, sosial, dan kemampuan membayar pajak tak sepenuhnya terakomodasi. Sebaliknya, upaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil biasanya menghasilkan aturan dan mekanisme yang kompleks. Kompleksitas ini membuat WP bingung, meningkatkan potensi kesalahan dalam pelaporan, dan menambah beban administrasi bagi baik WP maupun otoritas pajak. Ini menciptakan paradoks yang tak mudah dipecahkan: bagaimana menciptakan sistem yang adil dan komprehensif tanpa membuatnya sulit dipahami dan dilaksanakan? Sistem Coretax di Indonesia adalah contoh nyata tarik-menarik ini. (Yoga)

DJP Sumut I Bidik Influencer Pajak

HR1 30 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Ditjen Pajak (DJP) Kanwil Sumatra Utara berencana menggali potensi penerimaan pajak dari sektor digital, termasuk vlogger, sebagai bagian dari strategi ekstensifikasi pada tahun 2025. Kepala Kanwil DJP Sumut, I Arridel Mindra, menjelaskan bahwa DJP akan mengamati aktivitas ekonomi masyarakat melalui intelijen khusus dan mendekati mereka yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP). Salah satu tantangan utama adalah sektor digital, yang membutuhkan upaya khusus untuk mengakses para vlogger. DJP juga akan meningkatkan pengawasan dan melakukan audit terhadap WP yang kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya, dengan penerapan sanksi hukum jika diperlukan. Pada tahun 2024, DJP Sumut berhasil melebihi target penerimaan pajak sebesar Rp35,29 triliun, meskipun terdapat kontraksi sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Ke depan, DJP akan terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan jumlah WP yang terdaftar.


Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,09 Triliun

HR1 25 Jan 2025 Kontan
Industri kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui pajak. Data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024, naik hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai bahwa lonjakan pajak ini membuktikan bahwa industri kripto semakin menjadi pilar penting dalam ekonomi digital Indonesia. Selain itu, aset kripto membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.

Iqbal juga menyoroti bahwa pertumbuhan ekosistem kripto tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain, yang ikut mempercepat roda ekonomi nasional.

Momentum pertumbuhan ini semakin memperjelas bahwa aset kripto memiliki potensi besar dalam perekonomian Indonesia, baik melalui penerimaan pajak maupun inovasi teknologi yang dihadirkannya.

Indonesia Bisa Desak AS Bayar Pajak Global

HR1 22 Jan 2025 Kontan
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menolak penerapan pajak minimum global sebesar 15% yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Trump menilai kesepakatan pajak global yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya (Joe Biden) membatasi kebijakan domestik AS dan merugikan perusahaan serta pekerja Amerika. Pemerintahannya bahkan memerintahkan penyelidikan terhadap negara-negara yang dianggap memiliki aturan pajak diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak minimum global mulai Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024. Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, menyatakan bahwa penolakan AS terhadap Pilar Satu kesepakatan pajak global dapat menghambat implementasi global, karena membutuhkan dukungan negara-negara besar. Namun, Pilar Dua yang mengatur pajak minimum global masih dapat diterapkan oleh negara lain.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menambahkan bahwa mekanisme pemaksaan dalam Pilar Dua memungkinkan penerapan pajak global tetap memberikan keuntungan bagi negara-negara seperti Indonesia, meskipun AS tidak berpartisipasi. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan pajak global Indonesia dari perusahaan multinasional, termasuk yang berasal dari AS.

Praktik Penghindaran Pajak Masih Kerap Terjadi

KT1 21 Jan 2025 Investor Daily (H)
Praktik penghindaran pajak masih kerap terjadi, sehingga pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak minimum global (global minimum tax) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di seluruh negara tempat mereka beroperasi. Di sisi lain, kebijakan pajak minimum global ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan ke penerimaan negara. Penerapan pajak minimum global dilakukan berdasakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait penerimaan pajak minimum global. Beleid tersebut di implementasikan demi mencegah perpindahan laba (shifting profit) ke negara/yuridiksi dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya aturan Pilar Dua ini, tarif pajak efektif yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional adalah sebesar minimal 15%. Kondisi ini akan mempertimbangkan kembali strategi bisnis perushaan multinasional yang mungkin tadinya dalam menempatkan investasi disatu negara menjadikan insentif pajak sebagai pertimbangan utama. "Dari segi potensi pendapatan, Indonesia dapat menerima tambahan pajak dari Pilar Dua. Namun, jumlahnya masih tanda tanya mengingat perusahaan yang mungkin masuk cakupan Pilaar Dua tidak banyak, dan tarif pajak PPh badan Indonesia saat ini juga cukup tinggi di atas 15%, yaitu 22%," kata Direktur Eksekutif  MUC Tax Research Wahyu Nuryanto. (Yetede)

Pajak Minimum Global Resmi Berlaku Sebesar 15%

KT3 21 Jan 2025 Kompas
Pemerintah telah resmi menerapkan tarif Pajak Minimum Global sebesar 15 persen untuk korporasi multi nasional berskala besar mulai tahun 2025. Meski dapat menambah pemasukan pajak bagi negara, kebijakan itu akan berdampak pada pemberian insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor asing ke Indonesia Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax adalah kesepakatan pajak internasional yang sudah disepakati bersama oleh lebih dari 140 negara di dunia, termasuk Indonesia yang mulai menerapkannya pada 2025. Lewat kebijakan itu, korporasi multinasional berskala besar yang beroperasi di suatu negara wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif efektif minimal sebesar 15 persen atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar tersebut.

Pajak Minimum Global tidak berlaku untuk semua perusahaan multinasional, tetapi hanya korporasi berskala besar dengan omzet konsolidasi global tahunan di atas 750 juta euro atau setara Rp 12,66 triliun, setidaknya dalam dua tahun pajak sejak tahun 2021. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, inisiatif itu bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antarnegara (race to the bottom). Mekanisme Pajak Minimum Global memastikan perusahaan multinasional berskala besar wajib membayar pajak minimum kepada negara tempat perusahaan itu beroperasi. Dengan kata lain, praktikpenghindaran pajak yang selama ini dilakukan perusahaan multinasional besar dengan mengalihkan sebagian keuntungan mereka ke negara bebas pajak atau rendah pajak (tax haven) bisa dicegah. ”Kesepakatan ini kita sambut baik karena bisa menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Febrio dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Tarif PPh Badan yang diterapkan di Indonesia adalah 22 persen. Namun, selama ini, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak dengan tarif tersebut, bahkan dibebaskan dari pajak karena mendapat insentif pajak dari pemerintah, yakni berupa tax holiday dan lainnya. Dengan berlakunya Pajak Minimum Global per tahun 2025, perusahaan multinasional yang selama ini membayar PPh Badan di bawah tarif efektif 15 persen wajib membayar pajak tambahan (top up) atas selisih pajak tersebut paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya, atau 31 Desember 2026 untuk pembayaran tahun pajak 2025. Kelonggaran Terkait kewajiban melapor, untuk tahun pertama implementasi, pemerintah memberi kelonggaran batas pelaporan pajak paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir, alias 30 Juni 2027 untuk tahun pajak 2025. Berikutnya, batas wajib lapor lebih cepat, yakni paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. (Yoga)

Sorotan terhadap Coretax System: Harapan dan Tantangan

HR1 20 Jan 2025 Kontan
Peluncuran sistem Coretax DJP senilai Rp 1,2 triliun yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2025 untuk mendukung pelaporan pajak elektronik menuai banyak kritik akibat berbagai masalah teknis. Banyak wajib pajak melaporkan kendala seperti faktur pajak yang tidak dapat diproses, pesan error saat pengisian data, dan keterlambatan operasional. Di media sosial, sejumlah pengguna mengungkapkan pengalaman mereka, meskipun sebagian mencatat adanya perbaikan.

Ekonom Celios, Nailul Huda, mengkritik pemerintah karena dinilai terlalu tergesa-gesa meluncurkan Coretax tanpa pengujian sistem yang memadai. Ia bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegagalan sistem yang menggunakan dana publik besar. Selain itu, ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Meski demikian, Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, mengakui adanya perbaikan signifikan sejak awal penerapan Coretax. Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, meminta publik untuk bersabar dan memberi waktu tiga hingga empat bulan agar sistem dapat berfungsi optimal.

Permasalahan Coretax menunjukkan tantangan dalam implementasi sistem teknologi besar dan menggarisbawahi pentingnya pengujian dan kesiapan yang matang sebelum peluncuran layanan berbasis digital.

Coretax Diterapkan, Bisakah untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

KT1 17 Jan 2025 Tempo
UNTUK menambah pemasukan negara, pemerintahan Prabowo Subianto melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya menerapkan sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax atau sistem pajak inti. Sistem ini mengotomatiskan layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Implementasi sistem pajak inti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang terbit pada 14 Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Coretax dibangun sebagai upaya reformasi perpajakan dengan mengintegrasikan semua sistem administrasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerapkan sistem Coretax per 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data. "Sistem Coretax menyederhanakan proses kerja di Direktorat Jenderal Pajak sehingga pegawai mempunyai efisiensi waktu kerja yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan penggalian potensi," kata Dwi kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2025. Coretax mengintegrasikan beberapa aplikasi perpajakan yang selama ini digunakan secara terpisah, khususnya untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak berharap integrasi ini dapat mempercepat prosedur pemungutan pajak sehingga lebih efisien.

Selain itu, Dwi mengungkapkan bahwa fitur prepopulasi data, yakni pengisian otomatis data dari pihak-pihak terkait, akan memudahkan wajib pajak menyusun dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Dengan data yang sudah terisi otomatis, ia yakin potensi kesalahan input dapat diminimalkan. Kementerian Keuangan memproyeksikan sistem Coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan posisi rasio pajak saat ini yang sebesar 10,02 persen, Indonesia bisa mencetak rasio pajak hingga 11,5 persen dengan sistem inti tersebut. Rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10 persen terhadap PDB. Sedangkan rata-rata rasio pajak negara-negara di Asia Tenggara melampaui 15 persen dari PDB. (Yetede)


Potensi Pajak Besar dari Korporasi Asing

HR1 17 Jan 2025 Kontan (H)
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan OECD, didukung oleh lebih dari 140 negara, untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak melalui tax haven, tanpa berdampak pada wajib pajak orang pribadi atau UMKM. Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono memperkirakan Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun melalui kebijakan ini.

Namun, Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menilai bahwa dampaknya secara nominal mungkin tidak terlalu signifikan mengingat terbatasnya jumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia. Konsultan pajak Raden Agus Suparman menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan peluang baru untuk meningkatkan penerimaan pajak dari korporasi besar, yang sebelumnya hanya membayar pajak tidak langsung seperti PPN.

Pengamat pajak dari DDTC, Bawono Kristiaji, berharap kebijakan ini mampu mengurangi perbedaan tarif pajak antar-negara, sehingga insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke negara dengan pajak rendah dapat ditekan. Hal ini diharapkan mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba.

Crazy Rich Kini Sulit Menghindari Pajak

HR1 15 Jan 2025 Kontan
Coretax Administration System (Coretax DJP) menjadi alat andalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dari kelompok wajib pajak super kaya atau crazy rich. Dengan Coretax, DJP dapat mengakses data penghasilan utama dan tambahan wajib pajak secara lebih mendetail. Namun, kontribusi pajak dari kelompok ini masih belum optimal. Hingga Agustus 2024, pajak penghasilan (PPh) crazy rich hanya mencapai Rp 18,5 triliun atau 1,54% dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.196,54 triliun.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari 50 orang terkaya di Indonesia seharusnya mencapai Rp 80 triliun per tahun. Namun, kompleksitas administrasi pajak orang super kaya membuka peluang aggressive tax planning untuk mengurangi kewajiban pajak. Ariawan menilai, Coretax dapat memaksimalkan data matching untuk mendeteksi sumber harta wajib pajak secara lebih akurat.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyarankan pemerintah memanfaatkan kebijakan yang ada, seperti pengenaan pajak atas fasilitas perusahaan dan penguatan pengawasan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Untuk jangka panjang, Wahyu mengusulkan penerapan pajak warisan dan pajak kekayaan (wealth tax) sebagai opsi tambahan.

Sementara itu, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk crazy rich, tetapi fokus diarahkan pada edukasi, peningkatan pelayanan, dan pengawasan. DJP menggunakan mekanisme pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk memastikan kepatuhan pajak kelompok ini. Tujuannya adalah mendorong voluntary compliance, terutama bagi mereka dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.