Potensi Pajak Besar dari Korporasi Asing
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan OECD, didukung oleh lebih dari 140 negara, untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak melalui tax haven, tanpa berdampak pada wajib pajak orang pribadi atau UMKM. Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono memperkirakan Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun melalui kebijakan ini.
Namun, Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menilai bahwa dampaknya secara nominal mungkin tidak terlalu signifikan mengingat terbatasnya jumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia. Konsultan pajak Raden Agus Suparman menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan peluang baru untuk meningkatkan penerimaan pajak dari korporasi besar, yang sebelumnya hanya membayar pajak tidak langsung seperti PPN.
Pengamat pajak dari DDTC, Bawono Kristiaji, berharap kebijakan ini mampu mengurangi perbedaan tarif pajak antar-negara, sehingga insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke negara dengan pajak rendah dapat ditekan. Hal ini diharapkan mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023