Praktik Penghindaran Pajak Masih Kerap Terjadi
Praktik penghindaran pajak masih kerap terjadi, sehingga pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak minimum global (global minimum tax) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di seluruh negara tempat mereka beroperasi. Di sisi lain, kebijakan pajak minimum global ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan ke penerimaan negara. Penerapan pajak minimum global dilakukan berdasakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait penerimaan pajak minimum global. Beleid tersebut di implementasikan demi mencegah perpindahan laba (shifting profit) ke negara/yuridiksi dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya aturan Pilar Dua ini, tarif pajak efektif yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional adalah sebesar minimal 15%. Kondisi ini akan mempertimbangkan kembali strategi bisnis perushaan multinasional yang mungkin tadinya dalam menempatkan investasi disatu negara menjadikan insentif pajak sebagai pertimbangan utama. "Dari segi potensi pendapatan, Indonesia dapat menerima tambahan pajak dari Pilar Dua. Namun, jumlahnya masih tanda tanya mengingat perusahaan yang mungkin masuk cakupan Pilaar Dua tidak banyak, dan tarif pajak PPh badan Indonesia saat ini juga cukup tinggi di atas 15%, yaitu 22%," kata Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023