Pajak Minimum Global Resmi Berlaku Sebesar 15%
Pemerintah telah resmi menerapkan tarif Pajak Minimum Global sebesar 15 persen untuk korporasi multi nasional berskala besar mulai tahun 2025. Meski dapat menambah pemasukan pajak bagi negara, kebijakan itu akan berdampak pada pemberian insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor asing ke Indonesia Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax adalah kesepakatan pajak internasional yang sudah disepakati bersama oleh lebih dari 140 negara di dunia, termasuk Indonesia yang mulai menerapkannya pada 2025. Lewat kebijakan itu, korporasi multinasional berskala besar yang beroperasi di suatu negara wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif efektif minimal sebesar 15 persen atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar tersebut.
Pajak Minimum Global tidak berlaku untuk semua perusahaan multinasional, tetapi hanya korporasi berskala besar dengan omzet konsolidasi global tahunan di atas 750 juta euro atau setara Rp 12,66 triliun, setidaknya dalam dua tahun pajak sejak tahun 2021. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, inisiatif itu bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antarnegara (race to the bottom). Mekanisme Pajak Minimum Global memastikan perusahaan multinasional berskala besar wajib membayar pajak minimum kepada negara tempat perusahaan itu beroperasi. Dengan kata lain, praktikpenghindaran pajak yang selama ini dilakukan perusahaan multinasional besar dengan mengalihkan sebagian keuntungan mereka ke negara bebas pajak atau rendah pajak (tax haven) bisa dicegah. ”Kesepakatan ini kita sambut baik karena bisa menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Febrio dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).
Tarif PPh Badan yang diterapkan di Indonesia adalah 22 persen. Namun, selama ini, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak dengan tarif tersebut, bahkan dibebaskan dari pajak karena mendapat insentif pajak dari pemerintah, yakni berupa tax holiday dan lainnya. Dengan berlakunya Pajak Minimum Global per tahun 2025, perusahaan multinasional yang selama ini membayar PPh Badan di bawah tarif efektif 15 persen wajib membayar pajak tambahan (top up) atas selisih pajak tersebut paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya, atau 31 Desember 2026 untuk pembayaran tahun pajak 2025. Kelonggaran Terkait kewajiban melapor, untuk tahun pertama implementasi, pemerintah memberi kelonggaran batas pelaporan pajak paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir, alias 30 Juni 2027 untuk tahun pajak 2025. Berikutnya, batas wajib lapor lebih cepat, yakni paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023