Indonesia Bisa Desak AS Bayar Pajak Global
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menolak penerapan pajak minimum global sebesar 15% yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Trump menilai kesepakatan pajak global yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya (Joe Biden) membatasi kebijakan domestik AS dan merugikan perusahaan serta pekerja Amerika. Pemerintahannya bahkan memerintahkan penyelidikan terhadap negara-negara yang dianggap memiliki aturan pajak diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak minimum global mulai Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024. Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, menyatakan bahwa penolakan AS terhadap Pilar Satu kesepakatan pajak global dapat menghambat implementasi global, karena membutuhkan dukungan negara-negara besar. Namun, Pilar Dua yang mengatur pajak minimum global masih dapat diterapkan oleh negara lain.
Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menambahkan bahwa mekanisme pemaksaan dalam Pilar Dua memungkinkan penerapan pajak global tetap memberikan keuntungan bagi negara-negara seperti Indonesia, meskipun AS tidak berpartisipasi. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan pajak global Indonesia dari perusahaan multinasional, termasuk yang berasal dari AS.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023