;

Elegi Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Justru Jadi Tersangka

Elegi Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Justru Jadi Tersangka

Nurhayati (35), merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Kepolisian Resor Cirebon Kota, akhir November 2021. Sebelumnya, ia turut mengungkap tindakan eks kades-nya berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta. Junaedi, kakak nurhayati, sering mendengarkan keluhan Nur soal pengelolaan anggaran sejak adiknya menjabat kaur keuangan desa sekitar 2018. Ia meminta adiknya tak buru-buru melapor jika tak ada bukti. Hingga 20 Januari 2019, Nur mengirim surat kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim. Surat yang ditulis tangan dengan tanda tangan bermeterai itu berisi keluhannya. Masalahnya, kuwu (kades) berinisial S melarangnya memberi tahu aparat desa, termasuk Ketua BPD Citemu, ada pencairan dana desa. Nur juga diminta menyerahkan uang itu kepada S. Setahun berikutnya, Nur kembali mengirim surat kepada BPD Citemu, memberi tahu sejumlah program yang tidak terealisasi, seperti pembangunan rumah tidak layak huni, honor kepala dusun, dan honor guru mengaji. Bahkan, ia mengaku tak mendapatkan uang untuk membeli alat tulis kantor.

Atas informasi Nur, Lukman akhirnya melaporkan S kepada polisi karena diduga korupsi, Lukman merahasiakan identitas Nur karena bisa berdampak pada keamanan pelapor. Belakangan, polisi menaikkan status Nur dari saksi menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 66 Permendagri RI  No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Nur disangka memberikan dana itu langsung kepada S, bukan kepada kaur dan kasi pelaksana kegiatan. Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyatakan, Nur menyerahkan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada kades secara sadar, bukan kepada aparat desa yang seharusnya. Namun, polisi tidak mendapati bahwa Nur turut menikmati uang tersebut. Kuasa hukum Nur, Elyasa Budianto, mengatakan, kliennya seharusnya tidak dipidana sesuai Pasal 51 KUHP, yang menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa berwenang tidak boleh dipidana. Di tengah upaya negara memberantas korupsi, keadilan bagi Nur menjadi batu ujian. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :