Pajak
( 1542 )Efisiensi Tak Terencana Bisa Lemahkan Kementerian/Lembaga
Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif
Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target
Prabowo Didorong untuk Rombak Kabinet
Pemotongan Anggaran 2025 di Inpres Prabowo Disambut Baik Pattiro
Melalui Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto dalam instruksinya ingin melakukan efisiensi anggaran. Pemangkasan anggaran tersebut sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian atau lembaga, dan Rp 50,59 triliun transfer ke daerah. Menanggapi hal tersebut, Pattiro menyebut kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo sebagai komitmen positif pemerintah. Ia menilai pemerintah ingin memangkas anggaran yang tidak esensial, baik di pusat maupun di daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui menjelaskan Prabowo meminta untuk memilah pemangkasan yang dilakukan. Belanja-belanja yang dianggap memiliki dampak terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan harus diperkuat, begitupun sebaliknya. Berdasarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, terdapat 16 jenis belanja operasional yang dipangkas oleh Sri Mulyani.
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.670.000 per Gram
Pemotongan Anggaran 2025 di Inpres Prabowo Disambut Baik Pattiro
Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian dan Lembaga Demi Penghematan
Target Tarif Trump Selanjutnya: Uni Eropa
Persaingan Ketat di Segmen Premium
Meskipun ada peningkatan penjualan retail mobil premium di Indonesia yang mencerminkan kuatnya kepercayaan konsumen terhadap segmen ini, penurunan tajam dalam setahun terakhir memberikan sinyal peringatan bagi para produsen yang bersaing di pasar kendaraan mewah. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah peralihan konsumen dari mobil premium ke kendaraan listrik, yang semakin populer dan menjadi kebutuhan pasar di masa depan.
Menurut beberapa tokoh industri otomotif, pabrikan mobil premium harus berinovasi dan menghadirkan kendaraan listrik premium untuk tetap bersaing di pasar nasional. Kehadiran merek-merek baru turut memberi tekanan, namun juga membuka peluang bagi pabrikan lama untuk meningkatkan kualitas produk dan menyesuaikan diri dengan ekspektasi konsumen Indonesia. Pemerintah, di sisi lain, perlu meninjau regulasi pajak, terutama PPN dan pajak daerah, yang berpotensi menghambat daya beli konsumen, termasuk di segmen mobil premium.
Pilihan Editor
-
Melawan Hantu Inflasi
10 Mar 2022 -
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022









