;

Sinergi BUMN & Kampus untuk Optimalisasi Tambang

Ekonomi Hairul Rizal 15 Feb 2025 Kontan
Sinergi BUMN & Kampus untuk Optimalisasi Tambang
Pemerintah dan DPR RI sedang mempercepat pembahasan RUU Minerba dengan target penyelesaian pada 18 Februari 2025. Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah terkait pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) oleh perguruan tinggi. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa perguruan tinggi hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari tambang, sementara BUMN yang akan menjadi operator tambangnya. Keputusan ini telah disetujui dalam Panitia Kerja (Panja) Baleg pada 14 Februari 2025.

Namun, perubahan ini tidak berlaku bagi UMKM dan organisasi masyarakat keagamaan, yang tetap tidak diperbolehkan mengelola tambang. Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat, bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, RUU Minerba juga mengatur skala prioritas penerima tambang dan kepastian tata ruang dalam sektor pertambangan.

Meski begitu, proses pembahasan RUU ini dikritik oleh Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep). Ia menilai revisi ini hanya formalitas karena sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah tanpa adanya perdebatan politik yang berarti. Ia juga mengkritik kurangnya transparansi dan partisipasi publik, karena RUU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak dapat diakses secara terbuka. Menurutnya, hal ini menjadikan proses revisi cacat secara formal, mirip dengan revisi UU Minerba pada tahun 2020 yang dilakukan dalam waktu singkat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan minimnya keterbukaan dalam pembahasan, revisi RUU Minerba ini menuai kekhawatiran terkait akuntabilitas dan dampaknya terhadap sektor pertambangan nasional.
Download Aplikasi Labirin :