Anggaran Coretax Kembali Jadi Perdebatan
Proyek sistem administrasi pajak Coretax DJP yang diklaim canggih kini mendapat sorotan karena anggaran yang membengkak dan dugaan ketidaksiapan sistem sebelum peluncuran. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengungkapkan bahwa proyek ini tidak hanya menghabiskan Rp 1,3 triliun, tetapi mencapai Rp 5,4 triliun. Biaya tinggi ini diduga disebabkan oleh gaji pegawai yang direkrut dua kali lipat dari pegawai biasa serta kenaikan pangkat tanpa dasar hukum.
Selain itu, Rinto juga mengkritik perubahan mendadak dari sistem PSIAP menjadi Coretax pada Agustus-September 2024, yang mengejutkan banyak pegawai teknis karena sistem dinilai belum siap untuk diluncurkan pada Januari 2025. Pengembang Coretax, yakni LG CNS dan Qualysoft, disebut banyak menggunakan software gratis dalam pengembangannya.
Rinto menilai pengembangan Coretax mengalami kesalahan urutan, di mana regulasi dan aplikasi didahulukan sebelum proses bisnis tersusun dengan baik, menyebabkan sistem tidak berjalan optimal. Akibatnya, IWPI telah melaporkan dugaan korupsi proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari 2025, dan KPK telah meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Sementara itu, Ditjen Pajak masih menjalankan dua sistem pajak sekaligus, yakni Coretax DJP dan sistem lama. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Ditjen Pajak diberikan waktu hingga akhir April 2025 untuk memperbaiki Coretax, dengan syarat tidak mengganggu penerimaan negara, terutama dalam masa pelaporan SPT Tahunan PPh.
Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Coretax menjadi penting agar sistem pajak yang diharapkan efisien justru tidak menjadi beban negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023