BPK Tetap Prioritaskan Pemeriksaan Keuangan Negara Sesuai Amanat UU
Sekretaris BPK Bahtiar Arif menyampaikan, pihaknya tetap menjaga prioritas pemeriksanaan keuangan negara sesuai amanat di dalam peraturan perundang-undangan di tengah adanya efisiensi anggaran BPK sebanyak Rp1,38 triliun. "Pemeriksanaan yang masih kami anggarkan, artinya tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diusulkan adalkag pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan di dalam perauran perundang-undangan untuk diperiksa BPK,: kata Bahtiar. Pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh BPK antara lain laporan Keuangan Pemerintahan Pusat (KPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendara Umum Negara ()LKBUN), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN). Kemudian Laporan Keuangan Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPKH. BPK juga memprioritaskan pemeriksaan kinerja atas penyelengaraan haji. Selain itu pemeriksaan yang wajib dilakukan juga termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTTT) atas pertanggungjawaban keuangan bantuan partai politik (parpol); pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan uang; serta pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan kepala daerah (pemilu/pilkada). Bahtiar menambahkan, BPK memprioritaskan pemeriksaan dengan tema pembangunan manusia dan ketahanan pangan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023