;

BPK Tetap Prioritaskan Pemeriksaan Keuangan Negara Sesuai Amanat UU

Ekonomi Yuniati Turjandini 15 Feb 2025 Investor Daily
BPK Tetap Prioritaskan Pemeriksaan Keuangan Negara  Sesuai Amanat UU
Sekretaris BPK Bahtiar Arif menyampaikan, pihaknya tetap menjaga prioritas pemeriksanaan keuangan negara sesuai amanat di dalam peraturan perundang-undangan di tengah adanya efisiensi anggaran BPK sebanyak Rp1,38 triliun. "Pemeriksanaan yang masih kami anggarkan, artinya tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diusulkan adalkag pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan di dalam perauran perundang-undangan untuk diperiksa BPK,: kata Bahtiar. Pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh BPK antara lain laporan Keuangan Pemerintahan Pusat (KPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendara Umum Negara ()LKBUN), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN). Kemudian Laporan Keuangan Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPKH. BPK juga memprioritaskan pemeriksaan kinerja atas penyelengaraan haji. Selain itu pemeriksaan yang wajib dilakukan juga termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTTT) atas pertanggungjawaban keuangan bantuan partai politik (parpol); pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan uang; serta pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan kepala daerah (pemilu/pilkada). Bahtiar menambahkan, BPK memprioritaskan pemeriksaan dengan tema pembangunan manusia dan ketahanan pangan. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :