Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Secara Umum Resmi Dibatalkan
Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Dalam konferensi pers seusai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. ”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden. Presiden memaparkan jenis barang yang terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
Presiden juga menegaskan untuk barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mendapat fasilitas pembebasan pajak, atau tarif PPN nol persen, masih akan tetap berlaku. ”Untuk barang jasa yang termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, tetap diberi pembebasan PPN,” ujarnya. Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere (VA) hingga pembiayaan industri padat karya. ”Insentif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.
Jadi, paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelas Presiden. Melalui pemaparan Presiden di atas, pemerintah artinya telah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN secara umum yang disampaikan dalam konferensi pers bersama para menteri ekonomi Kabinet Merah Putih, Senin (16/12/2024), di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen akan berlaku secara umum bagi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,tetapi dengan tetap memperhatikan asas keadilan Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPN sebesar 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). ”PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM, yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023