PPN 12% Masih Berlaku untuk Beberapa Transaksi Digital
Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah mulai 2025 masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama terkait kelebihan pungutan pada barang dan jasa non-mewah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak melalui skema restitusi yang sedang disiapkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12% pada transaksi yang seharusnya dikenakan tarif 11%.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia berharap jumlah wajib pajak yang terkena tarif PPN 12% secara tidak tepat dapat diminimalkan.
Namun, Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai proses restitusi pajak cenderung rumit secara administratif. Ia memprediksi wajib pajak dengan nominal kecil kemungkinan besar enggan mengurus restitusi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku penuh untuk barang mewah mulai 1 Februari 2025. Adapun periode transisi Januari 2025 menggunakan dasar pengenaan pajak khusus sebesar 11/12 dari harga jual.
Meski kebijakan ini bertujuan memperjelas batasan pajak barang mewah, pelaksanaannya diharapkan lebih seragam untuk menghindari kelebihan pungutan pajak yang membebani konsumen.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023