Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan Pemda Jakarta
Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan aturan pajak alat berat sejak 2024. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dilansir dari laman dpp.jakarta.go.id, pajak alat berat atau disingkat menjadi PAB adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya, yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Terdapat beberapa kondisi yang dapat dikecualikan dari objek pajak berat. Antara lain sebagai berikut. 1. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan TNI atau Polri. 2. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Sementara untuk subjek pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Selain itu, orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai juga akan terkena wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak alat berat merupakan nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen (nol koma dua persen). Perhitungan pajak alat berat tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu besaran pokok pajak alat berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023