Pertimbangkan Dinamika dan Tantangan Ekonomi Saat iIni
Keinginan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% terkesan memprioritaskan kepatuhan pada aturan yang dibuat di masa lalu, tanpa mempertimbangkan dinamika dan tantangan ekonomi saat ini. Situasi ekonomi yang terus berkembang menuntut fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan agar tetap relevan dan tidak kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik sekaligus peneliti Institute Affluence Studies (Ideas) Muhammad Anwar menjelaskan, dalih bahwa kebijakan tersebut adalah amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara hukum dapat dibenarkan, tetapi kebijakan pajak tidak semata-mata soal legalitas. Kebijakan fiskal juga harus mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
"Kerasnya keinginan untuk menaikkan PPN justru menimbulkan pertanyaan, tentang kemampuan pemerintah untuk mengekplorasi potensi perpajakan lain yang lebih adil dan progresif, seperti pajak atas kekayaan, pajak karbon, atau optimalisasi penerimaan dari sektor informal dan digital yang masih belum digarap maksimal," jelas dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023