Tidak Dikenai PPN 12 Persen, Beras Premium
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras premium tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal itu sama dengan komoditas pangan strategis lainnya, seperti beras medium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai. Terkait dengan beras khusus, Bapanas selama ini tidak mengaturnya. Peraturan menteri keuangan terkait hal itu juga belum ada sehingga akan didiskusikan lebih lanjut. ”Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Beras khusus akan diatur kemudian,” katanya kepada Kompas pada hari Minggu (22/12/2024). Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, beras premium memang sepatutnya dibebaskan dari PPN.
Pengenaan PPN pada beras premium dikhawatirkan akan berimbas pada semua jenis beras.Padahal, beras punya andil paling besar dalam mendorong inflasi. ”Selain itu, beras premium juga bisa merembet pada kenaikan biaya produksi berbagai jenis usaha, seperti makanan minuman level UMKM, sampai ke beras yang digunakan untuk program MBG (makan bergizi gratis). Artinya, sudah tepat pemerintah mengecualikan beras premium dari PPN 12 persen,” ujarnya. Sebelumnya, Senin (16/12), pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentif kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyampaikan daftar barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni beras premium, buah premium, daging premium, ikan dan udang premium, pendidikan premium jasa premium, serta tariflistrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Dalam pengumuman kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, pemerintah beralasan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. Pemerintah juga memberikan stimulus atau insentif untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor properti, otomotif, dan kelistrikan. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Khusus ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab,1persennya sudah ditanggung pemerintah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023