;

Akhirnya Kenaikan PPN ”Dibatalkan” Juga

Akhirnya Kenaikan PPN ”Dibatalkan” Juga
Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara terbatas untuk barang mewah diperkirakan tidak membawa tambahan pemasukan yang signifikan bagi negara. Terlebih, selain ”membatalkan” kenaikan PPN secara umum, pemerintah juga masih mengeluarkan anggaran lebih untuk memberi bantalan insentif ekonomi bagi dunia usaha dan masyarakat. Di satu sisi, kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu memberi kelegaan bagi masyarakat yang sedang mengalami pelemahan daya beli. Namun, di saat penerimaan pajak seret dan kebutuhan belanja membesar, langkah itu bisa merugikan keuangan negara jika pemerintah tak segera menyiapkan strategi lain untuk meningkatkan pemasukan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif PPN secara terbatas untuk barang mewah hanya akan menambah penerimaan pajak Rp 1,5 triliun-Rp 3,5 triliun. Potensi pemasukan itu jauh di bawah Rp 75 triliun yang bisa didapat jika pemerintah menaikkan tarif PPN secara umum.

Tak hanya itu, meski telah ”membatalkan” kenaikan PPN secara umum, pemerintah tetap mengeluarkan paket stimulus ekonomi yang awalnya disiapkan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha jika PPN tetap dinaikkan secara umum. Total ada 12 insentif yang disediakan, dari diskon tarif listrik, bantuan pangan, sampai perpanjangan insentif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Estimasi anggaran yang mesti dikeluarkan pemerintah untuk stimulus ekonomi itu adalah Rp 30 triliun Rp 40 triliun. Jumlahnya bahkan lebih besar daripada potensi penerimaan yang didapat negara dengan menaikkan tarif PPN secara terbatas untuk barang mewah. Memperkokoh basis konsumsi Ekonom Universitas Indonesia dan Direktur Eksekutif Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, Selasa (7/1/2025), menilai, kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah saat ini dapat memulihkan daya beli kelas menengah-bawah yang sudah terpuruk selama beberapa tahun terakhir pascapandemi.

Dampaknya, basis konsumsi masyarakat akan jauh lebih kuat dalam 2-3 tahun mendatang, yang pada akhirnya bakal mengerek penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi. Ia tak memungkiri penerimaan pajak pada 2025 berpotensi tetap mengalami shortfall alias gagal memenuhi target. Defisit fiskal juga kemungkinan bisa melebar dari target 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dipasang pemerintah. Namun, potensi shortfall justru bisa lebih tinggi jika pemerintah berkukuh menaikkan tarif pajak untuk semua barang dan jasa obyek PPN. Untuk menjaga stabilitas APBN tahun ini, Fithra menilai pemerintah bisa memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2024 sebesar Rp 45,4 triliun. Jika ditotal dengan silpa tahun-tahun sebelumnya, ia memperkirakan ada saldo anggaran lebih (SAL) sekitar Rp 350 triliun. ”Memang, SAL itu kurang baik karena menunjukkan perencanaan fiskal yang tidak tercapai. Namun, di sisi lain, itu tandanya APBN kita masih punya tabungan, masih ada buffer untuk menutup kekurangan penerimaan,” katanya. (Yoga)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :