;

Pengusaha Beradaptasi dengan Tarif Dasar PPN setelah Peraturan Ditetapkan

Ekonomi Yoga 07 Jan 2025 Kompas
Pengusaha Beradaptasi dengan Tarif Dasar PPN setelah Peraturan Ditetapkan
Pelaku usaha dan industri mencoba beradaptasi dengan dua skema tarif dasar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tahun ini setelah diterapkannya tarif khusus untuk barang mewah. Waktu transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai cukup untuk penyesuaian sistem dan operasional perusahaan. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita mengatakan, pelaku industri di berbagai sektor, terutama sektor ritel, tidak gagap dalam penyesuaian skema dua tarif dasar pengenaan PPN untuk barang mewah dan barang yang tidak termasuk golongan mewah. ”Penyesuaian sistem dan operasional berjalan baik,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Pemberlakuan dua tarif dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPN termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 131/2024. PMK yang berlaku sejak awal Januari 2024 mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dalam Pasal 2 Ayat (2) dan (3) payung hukum tersebut dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor. Dalam Pasal 3 Ayat (2) dan (3) PMK No 131/2024 dituliskan bahwa pengenaan PPN untuk barang/jasa lain/yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/nilai/penggantian.

”Saya rasa yang tertulis (dalam PMK No 131/2024) sudah sangat jelas. Semua pelaku industri bisa beradaptasi. Terlebih lagi kami diberikan periode transisi selama tiga bulan tanpa adanya sanksi apa pun,” kata Suryadi. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang menyiapkan aturan pengembalian kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, untuk pengusaha yang telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang yang tidak termasuk dalam golongan mewah. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/1), menjamin pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN yang telanjur dibayarkan konsumen.Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk pengusaha kena pajak bisa ditempuh melalui pembetulan atau penggantian faktur pajak, mengkreditkan PPN saat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa PPN di setiap akhir bulan, restitusi pajak, atau kompensasi pajak. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :