Pemerintah Berwacana Menghidupkan Kembali Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Sebelum tahun 2024 berakhir, DPR dan pemerintah sempat berwacana menghidupkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kini, tahun sudah berganti. Pemerintah sedang ”pusing-pusingnya” mencari sumber penerimaan baru dikala kinerja pajak masih seret. Apakah amnesti pajak akan dijadikan solusi? Gagasan soal program pengampunan pajak yang diusulkan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun lalu. Awal tahun ini, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program pengampunan pajak jilid III.
Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar. Budi melempar pernyataan tersebut dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung pada 2 Januari 2025. Ia menyebut, wacana program pengampunan pajak sedang dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. ”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui program tax amnesty,” kata Budi saat itu. Wacana untuk menghidupkan kembali program pengampunan pajak tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pemangku kepentingan.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas sebagai penasihat ekonomi Presiden Prabowo Subianto, misalnya, menilai wacana program pengampunan pajak tersebut terlalu terburu-buru untuk dibahas. Mengutip anggota DEN, Chatib Basri, saat ini masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program amnesti pajak. Ia pun enggan berkomentar terlalu jauh. ”Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early (terlalu dini). Itu, kan, sebenarnya pembahasannya (masih) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalau informasinya sudah lebih jauh, baru kita bicara,” kata Chatib dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Sementara itu, anggota DEN lainnya, Arief Anshory Yusuf, dengan tegas menyatakan tidak sepakat jika program pengampunan pajak diadakan
sampai berjilid-jilid. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023