Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun), yang diatur lewat Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnua telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesua melalui stimulus daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insnetif tersebut. "Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk keejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah susun yang ditanggung emerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025. dikutip di Jakarta. Secara umum, persyaratan insentif ni sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yatu harga jual tak melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, ruma yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni. (Yetede)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Regulasi Perumahan perlu direformasi
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023