;

Pelaporan SPT Pajak Pakai Aplikasi Lama Sampai Coratex Bisa Diterapkan

Ekonomi Yoga 11 Feb 2025 Kompas (H)
Pelaporan SPT Pajak Pakai Aplikasi Lama Sampai Coratex Bisa Diterapkan
Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap mempertahankan sistem pajak yang lama sampai Coretax benar-benar siap diterapkan sepenuhnya. Artinya, ada dua sistem perpajakan yang akan digunakan sepanjang 2025. Harapannya, pengumpulan pajak tidak akan terganggu oleh sistem baru yang masih bermasalah. Setelah satu bulan lebih implementasi Coretax dikeluhkan oleh publik, Komisi XI DPR akhirnya memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sistem tersebut. Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Awalnya, rapat dijadwalkan digelar secara terbuka, bahkan bisa ditonton oleh masyarakat luas secara daring di kanal You tube DPR. Namun, pada awal rapat, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo meminta agar rapat dibuat tertutup dari publik. Alasannya, untuk menghindari terjadinya kegaduhan yang tidak kondusif. Setelah rapat tertutup yang digelar hingga empat jam, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa Coretax tidak akan diberlakukan penuh pada 2025. Beberapa urusan pajak akan tetap menggunakan sistem lama dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP). Namun, urusan lain sudah bisa menggunakan sistem Coretax seperti yang saat ini berlangsung. 

”Kami menyepakati agar DJP dapat memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dan mitigasi implementasi Coretax yang masih perlu terus disempurnakan supaya tidak mengganggu penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers seusai rapat.  Awalnya, seluruh fraksi di DPR sempat meminta pemerintah dapat menunda implementasi Coretax sepenuhnya tahun ini sampai sistem benar-benar siap. Bahkan, sempat terjadi perdebatan panjang antara DPR dan DJP untuk menunda implementasi Coretax atau tidak tahun ini. Pada akhirnya, usulan DPR itu tidak bisa dipenuhi pemerintah. ”Kami tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini berjalan atau tidak, kan, para pelaksana kebijakan itu sendiri, yakni DJP,” tutur Misbakhun. Ia mengatakan, pada intinya jangan sampai sistem Coretax yang tidak siap itu mengganggu pelayanan bagi wajib pajak serta menghambat pengumpulan pajak. DPR juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang keliru atau terlambat mengurus pajak akibat gangguan penerapan Coratex selama 2025. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :