;
Tags

Pajak

( 1542 )

Menjangkau Pajak dari Sektor Informal

HR1 25 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berupaya meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB dengan mendorong inklusi keuangan, terutama dengan mengajak masyarakat memiliki rekening bank. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk menarik potensi pajak dari sektor informal yang selama ini sulit terpantau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa seruan Prabowo ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan formal, yang hingga 2023 telah mencakup 76,3% masyarakat dewasa.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik, namun masih belum cukup. Pemerintah juga harus mengandalkan data transaksi nontunai dari pihak ketiga. Fajry mengingatkan pentingnya keadilan dalam kebijakan perpajakan, mengingat mayoritas pelaku sektor informal adalah usaha mikro dan kecil. Ia juga menyoroti ironi rencana pajak untuk sektor informal sementara kalangan super kaya justru mendapatkan peluang keringanan melalui family office.

Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan rekening bank akan memudahkan pengawasan transaksi dan menekan kesenjangan pajak (tax gap), yang pada 2019 mencapai 8,5% dari PDB. Ia memperkirakan, jika tax gap bisa ditekan hingga 4%, maka potensi tambahan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 996 triliun.

Dengan strategi inklusi keuangan ini, keberhasilan peningkatan tax ratio sangat bergantung pada kebijakan yang adil, efisien, serta tidak membebani pelaku usaha kecil yang rentan.

Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi

KT3 24 Mar 2025 Kompas

DPR tengah memproses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Komisi XI DPR berencana mengajukannya sebagai RUU inisiatif pada masa sidang berikutnya. Proses revisi UU P2SK semula sebatas untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) MK atas UU P2SK alias omnibus law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK. Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran BI, terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, DPR ingin memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui pembahasan politik yang mendalam.

Dalam hal ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. ”Kami sedang membicarakan (penambahan peran BI), tetapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan. Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3). Pengajar di Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, pemerintah perlu instrument kuat untuk mendorong pertumbuhan, tetapi bukan dengan menjadikan BI sebagai sumber pendanaan fiskal. Fokus sebaiknya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja, sementara BI tetap menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan demi menjaga independesinya dari campur tangan pemerintah yang berkuasa. (Yoga)

Tantangan Stabilitas Sistem Pajak

HR1 24 Mar 2025 Bisnis Indonesia (H)

Kegaduhan yang melanda wajib pajak akibat gagalnya sistem inti perpajakan, Coretax System, sudah terdeteksi sejak dini. Pemerintah mengakui bahwa pengujian proses bisnis Coretax belum memadai, setidaknya pada pertengahan tahun lalu. Masalah semakin kompleks karena perusahaan konsorsium yang memenangkan tender pengadaan belum menerima pembayaran dari Ditjen Pajak, yang menyebabkan kekhawatiran dan mengancam pemulihan sistem tersebut.

Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan menyelesaikan masalah ini, termasuk menuntaskan tanggung jawab kepada perusahaan penyedia Coretax dan wajib pajak. Namun, semakin lama masalah ini dibiarkan, semakin besar risiko yang dihadapi, mulai dari terhambatnya penerimaan negara hingga terkikisnya kredibilitas fiskus. Keterlambatan dalam penyelesaian masalah ini berdampak pada stabilitas sistem perpajakan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.


Pelaporan SPT Individu Tetap Aman

HR1 24 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Meskipun terjadi gangguan pada sistem inti perpajakan (Coretax), Kementerian Keuangan memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan SPT menggunakan aplikasi DJP Online, yang tidak terpengaruh oleh gangguan tersebut. Untuk SPT Masa Pajak yang menggunakan Coretax, pelaporan baru akan berlaku mulai Januari 2025.

Selain itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan pentingnya penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Dalam hal ini, sistem Coretax dengan fitur compliant risk management (CRM) diharapkan memudahkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, termasuk yang tidak melaporkan SPT.


Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti

KT3 22 Mar 2025 Kompas

Pengusaha tambang mineral dan batubara meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalty yang diatur dalam peraturan pemerintah. Rencana penyesuaian tarif dinilai akan semakin membebani industri yang kini tengah dihajar penurunan harga komoditas dan pungutan biaya lain dari negara. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi, kesempatan yang diberikan sangat terbatas. Contohnya, dalam konsultasi publik yang diselenggarakan awal Maret, pelaku usaha hanya diundang ke pertemuan daring selama 1,5 jam dengan peserta ratusan orang. ”Ini sama sekali tidak memadai. Harusnya diskusinya lebih intens karena dampaknya sangat signifikan,” ujarnya, Jumat (21/3).

Selain IMA, banyak asosiasi juga menolak substansi revisi PP yang dianggap memberatkan, terutama terkait perubahan tarif produksi dari sistem tunggal menjadi progresif, dengan kenaikan persentase pada produk batubara dan mineral, seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Komoditas bijih nikel, misalnya, yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 10 % menjadi tarif progresif 14-19 %, menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada feronikel, dari tarif tunggal 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %, menyesuaikan HMA. Untuk komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini bersifat progresif dan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) dengan tarif PNBP untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar 14-28 %.

Dalam usulan revisi, tarif royalti akan naik 1 % untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton, hingga mencapai tarif maksimum 13,5 %. Dampak perubahan tarif tersebut, akan meluas dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi yang penting untuk mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang. Operasional perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan semakin bertambah. Sementara, industri mineral dan batubara sudah dibebani biaya lain dari pemerintah. Sejak Januari 2025, mereka terdampak kenaikan biaya energi karena penggunaan Biosolar B40, aturan devisa hasil ekspor 100 %, kenaikan PPN 12 %, hingga upah minimum provinsi yang naik ke 6,5 %. ”Jadi, sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” kata Hendra. (Yoga)

Polemik UU TNI, Masyarakat Sipil Siap Melawan

HR1 21 Mar 2025 Kontan (H)
Di tengah gelombang penolakan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang TNI. Pengesahan ini dipimpin oleh Puan Maharani, yang menyatakan seluruh fraksi sepakat terhadap perubahan yang mencakup tiga poin utama: perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan perpanjangan usia pensiun.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menepis kekhawatiran publik, menegaskan bahwa tak ada prajurit aktif yang akan mengisi posisi di BUMN, melainkan hanya purnawirawan. Namun, pernyataan ini tak meredakan kekhawatiran elemen masyarakat.

Satya, dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan melalui aksi jalanan hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kritikan tajam juga datang dari pelajar Indonesia di luar negeri, seperti Muhammad Nur Ar Royyan Mas dari PPI Jerman yang menilai revisi ini tergesa-gesa dan mengancam demokrasi, serta Aulia Mutiara Syifa dari PPI UK dan Yuan Anzal dari PPI Denmark yang menyoroti risiko kembalinya praktik dwifungsi TNI dan keterlibatan TNI dalam ranah sipil seperti ancaman siber.

Meski menuai protes luas, DPR tetap bergeming, memicu kekhawatiran akan mundurnya demokrasi dan dominasi militer dalam pemerintahan sipil.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.

Pemerintah Perlu Melihat Kondisi Riil Dengan Jeli

KT3 20 Mar 2025 Kompas

Kendati data ekonomi makro masih menunjukkan tren positif, sejumlah ekonom meminta pemerintah lebih jeli dalam melihat realitas di lapangan, utamanya soal ketahanan ekonomi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Survei kinerja UMKM dan rasio gini menjaditolok ukur yang perlu diwaspadai untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis UI, Telisa Aulia Falianty menyoroti adanya ketidaksinkronan antara data ekonomi makro dan data mikro yang memotret perilaku konsumen untuk memastikan kuatnya fundamental ekonomi Indonesia. Secara agregat, data makro sebagian besar masih baik karena kelompok ekonomi kelas atas sedang mendominasi kinerja yang baik.

”Jadi, kita juga harus cukup kritis melihat keterkaitan antara data makro dan mikro. Data mikro menggambarkan realitas di lapangan. Perlu dilengkapi dengan data komprehensif dari berbagai survei dan pengecekan langsung lapangan untuk kesimpulan yang lebih solid,” ujar Telisa, Rabu (19/3). Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/3) malam, menerangkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara spasial relatif baik. Hal itu sejalan pertumbuhan ekonomi 5,03 % pada 2024. Data ini mendukung catatan tingkat inflasi inti pada Februari 2025 positif di angka 2,48 %. Inflasi inti di level positif menjadi indikator masih baiknya daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang sekunder atau tersier.

Kendati demikian, menurut Telisa, untuk membuktikan struktur fundamental ekonomi RI saat ini tetap kuat, perlu dipastikan adanya keseimbangan ketahanan ekonomi, yaitu antara kelompok ekonomi kelas atas, menengah, dan bawah. Alasannya, dalam sejarah krisis keuangan, stabilitas data ekonomi makro tidak cukup karena sifat dari efek domino atau contagion dan self-fulfilling panics atau krisis akibat ekspektasi pesimis investor bisa datang dengan cepat dan mengikis fundamental makro sedikit demi sedikit. ”Terlebih lagi, kita perlu memastikan bahwa fundamental itu seimbang dari sisi kekuatan dan daya tahan antara kelompok atas, menengah, dan bawah tersebut,” ujarnya. (Yoga)

Peran Baru BI dalam Penciptaan Lapangan Kerja

HR1 20 Mar 2025 Kontan
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh Komisi XI DPR akan diperluas untuk mencakup isu strategis lainnya, termasuk kemungkinan pemberian mandat tambahan kepada Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa revisi ini akan menyinggung pasal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BI, khususnya dalam hal penguatan peran terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan, muncul wacana agar BI diberi mandat tambahan dalam penciptaan lapangan kerja, meskipun saat ini masih bersifat wacana dan fokus utama revisi tetap pada aspek yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Wacana untuk menugaskan BI menciptakan lapangan kerja sebenarnya bukan hal baru, karena pernah diusulkan dalam draf RUU PPSK tahun 2022, namun kemudian dihapus akibat kontroversi. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa Pasal 7 UU PPSK saat ini sudah mencakup tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang secara implisit mencakup penciptaan lapangan kerja. Menurut Perry, pertumbuhan ekonomi secara otomatis akan membuka peluang kerja baru.
 
Perry juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dari BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil agar tujuan ekonomi nasional tercapai. Ia menegaskan bahwa revisi yang dilakukan tidak akan mengubah konstruksi utama UU PPSK, melainkan hanya memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.