;

Wibawa Otoritas Pajak Dipertaruhkan dengan Pembenahan Coretax

Wibawa Otoritas Pajak Dipertaruhkan dengan Pembenahan Coretax

Gangguan penerapan sistem perpajakan Coretax berimbas pada tertekannya penerimaan negara. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan dan implementasi Coretax. Kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak dipertaruhkan. Sejak 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis terkait urusan penyetoran dan pelaporan pajak. Sayangnya, sejak hari pertama penerapan, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas hingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem, yang memicu terjadinya kegagalan proses pembayaran.

Kondisi ini menyebabkan turunnya penerimaan negara pada Januari-Februari 2025 sebesar 30,2 % menjadi Rp 187,8 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan terbaru, Coretax telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses log in, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan pembuatan bukti potong. ”Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari 2025,” ujar Dwi, di  Jakarta, Rabu (26/3). Untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax, DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi dan asistensi yang dapat diakses dengan mudah.

Pemerintah juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bagi pihak yang terdampak Coretax selama masa pajak Januari-Maret 2025. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, Coretax semestinya diterapkan secara bertahap demi mengurangi potensi gangguan dan dampaknya ke penerimaan negara. Di tengah proses perbaikan, ia berharap pemerintah meluncurkan ulang sistem, lalu bertahap menerapkannya mulai dari lingkup terkecil. Ia mengingatkan, perbaikan Coretax menjadi pertaruhan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius atas sistem perpajakan tersebut, termasuk audit menyeluruh terhadap aspek pengadaan dan implementasinya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :