;

Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak

Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak
Target penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 menghadapi tekanan berat akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia, yang menurut Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas, berpotensi melemahkan daya saing ekspor Indonesia. Produk ekspor utama seperti minyak sawit, karet, dan logam dasar bisa mengalami penurunan permintaan dan harga, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak negara.

Fajry Akbar dari CITA menambahkan bahwa meski dampak langsung terhadap penerimaan pajak mungkin terbatas, efek tidak langsung seperti pelemahan ekonomi negara mitra dagang (China dan Jepang) serta penurunan harga komoditas global tetap harus diwaspadai. Apalagi, sektor pengolahan yang paling terdampak justru menyumbang lebih dari 20% pada total penerimaan pajak.

Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute menegaskan perlunya pemerintah segera menyusun strategi alternatif, termasuk menggali potensi pajak dari sektor selain komoditas. Selain itu, perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax juga mendesak dilakukan, mengingat sistem ini sempat mengganggu realisasi penerimaan di awal tahun.

Para ahli sepakat bahwa jika tidak segera diantisipasi, kebijakan tarif AS ini dapat mengancam stabilitas fiskal Indonesia dan menggagalkan target penerimaan pajak tahun ini.